Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Ribuan Botol Miras, Ganja dan Knalpot Bronk Dimusnahkan Polda Riau
RIAUIN.COM - Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti miras, ganja dan knalpot bronk dari hasil Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sekitar 30 ribu botol miras dari berbagai merek, 73 kilogram ganja kering dan 1.086 knalpot bronk. Pemusnahan seluruh barang bukti dilaksanakan di halaman depan Mapolda Riau, Kamis (29/12/2022).
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, ganja kering dengan cara dibakar di tempat khusus dan knalpot bronk dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.

Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi conditioning (cipta kondisi) dengan tujuan agar perayaan Natal dan menyambut malam tahun baru menjadi kondusif.
"Kita pastikan penggunaan narkoba minimal, tidak ada pesta-pesta narkoba atau miras dalam menyambut malam pergantian tahun serta kebut-kebutan," ujar Iqbal.
Intinya, kata Iqbal, pemeliharaan Kamtibmas itu adalah suatu keniscayaan dan menutup tahun 2022 dengan aman dan damai.
"Keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terwujud dan situasi tetap kondusif," tutur Iqbal.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis