Mobil Mogok
BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks Impor dari Turki, Ini Sebabnya
RIAUIN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk kopi bubuk saset dengan merek Starbucks dengan alasan belum memiliki izin edar.
Terdapat enam varian kopi saset Starbucks yang ditarik, yakni Cappuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanilla Latte.
Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang mengatakan keenam varian produk kopi saset Starbucks tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Ini impor ilegal dari Turki," kata Endang saat berbincang bersama Kepala BPOM Penny K Lukito usai konferensi pers soal intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023, Senin (26/12) dikutip dari cnnindonesia.
"Ketemunya di mana, di peredaran mana,?" ujar Penny.
"Banjarmasin, daerah Kalimantan Selatan," kata Rita.
"Lokasinya, di distributor atau apa?," kata Penny melanjutkan.
"Di toko. Tanpa izin edar bu, tertulis dari Turki," ujar Rita.
Penny mengaku akan segera menghubungi pihak importir untuk melakukan koordinasi. Ia mengingatkan para produsen maupun distributor hanya mengedarkan produk olahan makanan maupun obat yang memiliki izin edar resmi dari BPOM.
"Padahal produk impor ya. Setelah ini kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan importirnya ya, Starbucks ya. Nanti dia mungkin mengontak mitranya yang ada di Turki dalam hal ini," ujar Penny.
Selain temuan produk Starbucks, Penny juga mewanti-wanti masyarakat berhati-hati saat berbelanja, khususnya melalui toko daring. Dalam inspeksi jelang Nataru, BPOM menemukan 55 persen produk kedaluwarsa, 35 persen tanpa izin edar, dan sisanya rusak.
"Banyak sekali produk impor kedaluwarsa, yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia. Karena tahu mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor ya," katanya. (*)
Berita Lainnya
Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa