PNS di DPRD Riau Ditangkap, Gelapkan Rp1,15 M Dana Renovasi Gedung
RIAUIN.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DPRD Riau ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan fiktif pemeliharaan gedung dan pengecatan di DPRD Riau.
Tersangka AG (50) merupakan Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau ditangkap pada Kamis, (15/12/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Ferry Irawan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 15 Oktober 2015 lalu.
"CV Putra Bungsu yang dikelola/dijalankan oleh kontraktor AB bersama dengan mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru inisial IO melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp1,15 miliar. Hal itu dilakukan karena tersangka AG selaku Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau membubuhkan tanda tangan pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif. Pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang," kata Sunarto, Jum'at (23/12/2022).
Akibat tindakan AG Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu sebesar Rp1,15 miliar dengan status kredit macet karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja ke rekening CV Putra Bungsu.
"PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk mengalami kerugian Rp1,15 miliar," ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, kini ARV ditahan di Polda Riau dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah