Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Jambret Turis Korea, Satu Pelaku Ditembak
RIAUIN.COM - Kurang dari 24 jam Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap dua tersangka pelaku pencurian, Rabu (14/12/2022).
Kedua tersangka yakni Rian Bogel (28) dan Heru Dwi Jayanto (26). Keduanya beraksi pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa berawal ketika korbannya bernama Mi Ran Park yang merupakan warga Korea itu sedang berjalan kaki sambil melihat Google Map di dekat Hotel Dafam, Pekanbaru.
"Lalu datang dua orang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone dan kabur meninggalkan korban," kata Andrie, Selasa (20/12/2022).
Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Menindak lanjuti laporan korban, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan informasi tersangka Rian Bogel sedang berada di kediamannya Jalan Banda Aceh Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya.
"Kemudian Tim Resmob Jembalang segera menuju lokasi dan menangkap Rian Bogel saat sedang berada di rumahnya," kata dia.
Dari pengakuan tersangka, ia telah menjambret handphone milik korban bersama rekannya Heru Dwi Jayanto. Berbekal informasi dari Bogel, polisi menangkap Heru di depan SD Negeri 129 Kecamatan Bukit Raya.
"Saat diamankan, tersangka Heru melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan secara tegas terukur. Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Andrie.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis