• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
04 Agustus 2026
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
04 Agustus 2026
Mobil Mogok
04 Agustus 2026
Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara Senilai Rp280 Juta pada 12 Agustus
03 Agustus 2026
Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
03 Agustus 2026

  • Home
  • Siak

Eksekusi Lahan di Siak Jadi Kontroversi, Pakar Nilai Harus di Enclave

Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2022 10:14:29 WIB
Cetak
Aksi penolakan warga terhadap Constatering dan eksekusi lahan di Dayun Siak,foto:dok. Riauin

RIAUIN.COM - Proses Constatering dan Eksekusi lahan perkebunan sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau sudah terlaksana pada Senin (12/12/2022) kemarin. Namun, usai pelaksanaan eksekusi di lahan seluas 1.300 hektar oleh Pengadilan Negeri Siak itu masih menuai polemik dengan masyarakat pemegang Sertipikat.

Pakar dan Ahli Hukum Pidana Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA menjelaskan terkait kontroversi Constatering (pencocokan) dan Eksekusi tersebut.

Dijelaskannya, pengertian eksekusi yang dikenal dalam Pengadilan itu merupakan proses kelanjutan setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"Eksekusi adalah upaya mencari kepastian hukum (rechtszekerheid) terhadap putusan yang sudah tetap tadi. Eksekusi merupakan satu perangkat yang melekat pada sistem pengadilan kita, eksekusi juga merupakan ultimum remedium. Maksudnya, ketika putusan sudah ada dan bersifat tetap namun tidak diselesaikan oleh para pihak dengan kekeluargaan atau dengan baik-baik. Maka, pihak pemenang perkara tersebut dapat memintakan eksekusi," jelas Dr Robintan Sulaiman melalui keterangannya di akun YouTube RSP Law Auditor, Jum'at (16/12/2022).

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Menurut pengamatannya, pelaksanaan Eksekusi yang di lapangan sering terjadi bentrok karena pihak termohon eksekusi melakukan perlawanan secara fisik.

Disinilah peran aparat keamanan untuk membantu jalannya eksekusi. "Jadi tugasnya kepolisian itu adalah sesuatu keharusan ataupun kewajiban dari kepolisian untuk melakukan perlindungan hukum terhadap Pengadilan ataupun juga instansi-instansi yang lain, termasuk kita semua," paparnya.

Dalam hal ini, pihak kepolisian tidak bisa disalahkan dalam masalah ini. Hanya saja yang harus diperhatikan adalah, polisi tersebut harus juga mempelajari apa objek dari eksekusi tersebut.

"Contoh lahan perkebunan, itu harus dipaskan betul ya, yang disebut dengan Constatering tadi. Constatering adalah satu proses yang disebut dengan pencocokan. Pencocokan itu bukan hanya sekedar pencocokan tapi juga bicara masalah batas-batas. Utara dengan apa, Selatan dengan apa, timur dengan apa dan barat dengan apa," kata dia.

Disamping itu, kata Robintan, harus dipastikan bahwa lahan tersebut harus celar and clean dimana tidak ada hak-hak lain yang melekat di dalam objek eksekusi itu.

"Ada kepemilikan-kepemilikan yang sudah bersertipikat. Itu tidak bisa dengan serta merta dilakukan eksekusi sebelum itu clear. Artinya, harus tidak boleh ada hak-hak lain diatas itu, kalaupun ada itu harus di enclave (dikeluarkan). Termasuk juga ada ring belt yakni kawasan yang tidak boleh diganggu (karena, red) adanya sepadan dengan hutan lindung," terangnya.

Selain itu, yang tidak boleh dilakukan adalah ketika objek lahan yang akan dieksekusi itu sudah memiliki izin dari pemerintah (Sertipikat) untuk dienclave.

"Contoh misalnya perlindungan terhadap flora maupun fauna yang ada di situ. Jadi kalau misalnya ada seperti itu, eksekusi sebaiknya jangan dilakukan dulu karena akan berpotensi  punya masalah yang baru atau yang lain berkenaan dengan eksekusi," lanjut dia.

Robintan menyimpulkan, Constatering dan Eksekusi itu sah dilakukan sepanjang objeknya benar dan tidak ada hak-hak lain di atas tanah itu serta hal-hal yang berkenaan dengan hak-hak yang timbul dari keputusan pemerintah.

"Seperti yang saya sebut tadi, misalnya daerah aliran sungai (DAS), itu harus dienclave sebagaimana yang kita tahu.  Satu tempo memang terjadi konflik karena orang tidak memahami makna dari pada eksekusi," sebutnya.

"Eksekusi adalah merupakan rangkaian dari proses pengadilan menuju kepada kepastian hukum dan keadilan," tuturnya.

Ia menjelaskan, adapun alur proses eksekusi itu dimulai ketika panitera pengadilan yang ditunjuk sampai di lokasi eksekusi lalu membacakan. Detik itu juga akan terjadi penyerahan hak-hak yang diperoleh atas dasar gugatan yang sudah dimenangkan pemohon.

"Yang hadir itu pasti ya stakeholders, artinya siapa? Kalau dia perkebunan ya Dinas Perkebunan, BPN, dan pihak-pihak lain yang berkenaan dengan eksekusi tersebut. (Mereka, red) harus hadir disitu supaya menyaksikan bahwa sudah terjadi penyerahan dari negara kepada pihak yang menang di perkara tersebut," urainya.

"Kalau ini tidak hadir, ini yang disebut cacat administrasi atau mal administrasi. Itu tidak mengurangi substansi, namun harus dilakukan koreksi-koreksi seperlunya agar supaya tidak terjadi mal administrasi," ujarnya mengakhiri.

Untuk diketahui, lahan seluas 1.300 hektar tersebut disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun sebagai termohon. Namun, lahan tersebut bukanlah lahan milik PT Karya Dayun, melainkan lahan milik warga yang telah bersertipikat hak milik (SHM).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Bidang Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, terdapat 466 persil Sertipikat hak milik di lokasi lahan seluas 1.300 Ha tersebut.

"Sekali lagi saya katakan bahwa Sertipikat tersebut tentu memiliki dasar-dasar yang jelas, riwayat yang jelas dan itu sudah memenuhi aturan hukum. Terbukti pada tahun 2010, bahwa pemilik sertipikat pernah dilaporkan oleh pihak PT DSI di Polda Riau, akan tetapi laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya pelanggaran hukum. Nah ini kan bisa menjadi rujukan atau pedoman hukum agar tidak muncul  informasi-informasi yang tidak benar alias miring," terang Sunardi.

Sesuai aturan hukum, yang dapat membatalkan Sertipikat Hak Milik itu hanya dua, pertama BPN itu sendiri dengan alasan hukum yang jelas, misalnya disitu ada pemalsuan. Kedua, yang bisa membatalkan SHM itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Disini sudah ada yurisprudensi, bahwa ketika PT DSI berupaya menggugat untuk membatalkan SHM terhadap surat yang ada di dalam ruang lingkup pelepasan kawasan milik PT DSI itu sendiri, disini jelas PT DSI itu kalah. Ini sudah berkekuatan hukum tetap sampai ke Peninjauan Kembali (PK)," tutur Nardi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
  • 2 Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
  • 3 Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara Senilai Rp280 Juta pada 12 Agustus
  • 4 Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
  • 5 Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027
  • 6 Niat Tempel Stiker Pajak ke Warga, Bobrok Pajak Kendaraan Dinas Pemda Kuansing Malah Terbongkar
  • 7 Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
  • 8 Surat Bermaterai Desi
  • 9 Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
Terkini +INDEKS

Pembangunan RS UPT Kemenkes di Riau Capai 90 Persen, Target Diresmikan November 2026

04 Agustus 2026
Pemprov Riau Genjot Cek Kesehatan Gratis untuk Tekan Penyebaran TB
04 Agustus 2026
Kuota Jadi Tiket Liburan? Ini Cara Anak by.U Keliling Destinasi Unik dengan Harga Spesial
04 Agustus 2026
Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
04 Agustus 2026
Menteri PU Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru–Kuansing, Dukung Pacu Jalur dan Dongkrak Ekonomi Daerah
04 Agustus 2026
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
04 Agustus 2026
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pengendara Motor yang Melompat dari Jembatan Rantau Berangin
04 Agustus 2026
Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan
04 Agustus 2026
Disdik Pekanbaru Gratiskan Seragam 20.800 Siswa SD-SMP, Sekolah Dilarang Jual Baju Sendiri
04 Agustus 2026
Mengantar Harapan dari Ujung Negeri, Kisah Seorang Ibu dan Kepedulian BRK Syariah
04 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved