Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Gelapkan Uang Tagihan Konsumen Rp176 Juta, Ferdi Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang karyawan ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan uang tagihan konsumen di perusahaan tempat ia bekerja.
Tersangka Ferdi Tofani (45) telah menggelapkan uang tagihan 45 konsumen perusahaan MKJP Foods dengan total kerugian sebesar Rp176 juta.
Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyamboddo mengatakan, Ferdi ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Selasa, (13/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksinya itu dilakukan pada Sabtu, (10/12/2022) di komplek pergudangan 3IN1 Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
"Korbannya M Faisal Pane. Ia melaporkan bahwa tersangka telah melakukan penggelapan uang tagihan dari 45 konsumen di perusahaannya," ujar Bagus, Kamis (145/12/2022).
Awalnya, pelapor mengecek data pembukuan yang ada di dalam sistem keuangan perusahaan. Lalu ia melihat ada kejanggalan pada data konsumen terlapor, bahwa ada 45 orang konsumen yang terdata di dalam sistem belum melunasi kewajiban
"Selanjutnya pelapor meminta bagian keuangan untuk melakukan pengecekan melalui telepon kepada 45 orang konsumen terlapor. 45 orang konsumen tersebut menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada terlapor," jelas Bagus.
Mendapat laporan itu, korban selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis