• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Kampar

Akses ke Kebun Sawit Ayau Diblokir, Warga Buluh Nipis Minta Bagian 50 Persen

Redaksi

Jumat, 09 Desember 2022 18:00:19 WIB
Cetak
Warga pasang tenda di akses jalan ke kebun Ayau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Warga Kenegarian Desa Buluh Nipis, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, menggelar aksi unjukrasa terkait sengketa kebun sawit dengan pengusaha Suryanto Wijaya alias Ayau, Jum'at (9/12/2022) sore.

Dari pantauan di lokasi, ratusan massa berunjukrasa di depan gerbang perusahaan milik Ayau. Massa memblokade jalan menuju kebun Ayau dengan membangun tenda untuk menghalangi mobil mengangkut buah sawit keluar kawasan.

Sementara sejumlah aparat kepolisian dari Polres Kampar terlihat berjaga-jaga di lokasi demi mengamankan aksi tersebut

Tokoh Kenagarian Buluh Nipis, Aswir Datuk Lelo Sati mengatakan, aksi unjukrasa ini digelar karena warga sudah muak dengan pihak perusahaan yang membuka kebun sawit di tanah ulayat kenagarian Buluh Nipis. Karena itu apabila pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan warga, maka massa mengancam akan mendirikan tenda untuk menutup akses keluar masuk perusahaan.

BACA JUGA
  • PLN UIP3B Sumatera Siagakan 1.628 Personel Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Pemancing Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa di Sungai Kampar
  • Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai

"Buah (sawit, red) dilarang dikeluarkan untuk sementara sebelum ada kesepakatan antara perusahaan dengan warga," kata Aswir.

Massa menyebut perusahaan PT Sharindo Agri Lestari (SAL) milik Ayau sejak tahun 1996 telah melakukan penyerobotan dengan mendirikan kebun sawit dalam hutan kawasan dan tanah ulayat kenagarian Buluh Nipis.

"Yang kami inginkan Hadirkan Suryanto Wijaya alias Ayau dan Dinas Perkebunan disini, karena mereka yang menyatakan lahan ini milik perusahaan," ujarnya.

Kami menghimbau kepada Ayau, agar mengikuti aturan adat. Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Kalau tidak bisa mengikuti aturan itu, silahkan angkat kaki dari kampung kami karena Ayau sudah mengangkangi hukum. 

Datuk Maharaja Besar, Kenegerian Buluh Nipis Suardi mengatakan, pihaknya menaruh harapan besar kepada Bupati Kampar, Gubernur Riau, Kementerian LHK dan Presiden Jokowi untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan ulayat warga Kenegerian Buluhnipis dengan PT SAL.

"Kepada Bapak Bupati, Gubernur, Menteri Kehutanan dan Presiden Jokowi kami berharap agar dapat diselesaikan hak tanah ulayat kami sesuai dengan UU yang berlaku," kata Suardi.

Ia memaparkan, PT SAL tidak memiliki izin dalam beroperasi alias ilegal. Kalau memang perusahaan telah berizin, warga minta perusahaan untuk menunjukkan bukti-buktinya.

"Kalau memang perusahaan ini memiliki izin, tolong tengokkan kepada kami. Kalau tidak tegakkan hukum karena kami butuh keadilan dan kesejahteraan," lanjut Suardi.

Suardi menuntut agar PT SAL milik Ayau memberikan hak warga sebesar 50 persen dari total lahan yang dikelola Ayau.

"Kami berkeinginan peraturan ditegakkan, hak kami ada sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin kebun, ingin tanah ulayat kami kembali. Kalau menurut kehendak kami itu Fifty-Fifty atau 50 persen dari 1.500 hektar," tegasnya.
 
Terkait klaim perusahaan yang mengaku telah membeli lahan dari Datuk Kenegerian Buluh Nipis pada waktu lalu, Suardi menyanggah hal tersebut. Menurutnya, kalau memang itu dibeli, perusahaan harus menunjukkan bukti tersebut kepada warga.

"Selama ini dia cuma mengatakan beli, tapi tidak menengokkan bukti dokumentasi dan surat jual belinya," kata dia.

Ninik Mamak Desa Buluh Cina, Amiruddin Datuk Rajo Lelo menabahkan bahwa terkait lahan yang sudah disebut sudah dibeli PT SAL, masyarakat Desa Buluh Cina mengaku tidak ada yang menjualnya kepada Ayau.

"Dia merasa membeli, sama siapa dia beli? Sedangkan didalam peraturan UU tidak boleh terbit surat di dalam kawasan," sebut dia.

Amiruddin menegaskan, pihaknya menantang perusahaan untuk membuktikan hal tersebut di Pengadilan.

"Ya sama-sama dibuktikan kita dubdata di Pengadilan. Kami ini sekali melangkah nggak surut apapun yang terjadi, karena kami memperjuangkan masyarakat adat kami," tegasnya.

Sementara, Ninik mamak Desa Buluh Cina, Mahsum Datuk Tumenggung ikut bersuara. Dengan tegas dan lantang ia mengatakan Ayau telah mengakui bahwa kebun sawitnya berada di kawasan Desa Buluh Nipis, Kepau Jaya dan Buluh Cina. 

"Ini tanah kami, nenek moyang kami yang punya, angkat sawitnya dengan pucuk-pucuk angkat, hak kami bumi, tinggal tiga desa ini," ujar Mahsum.

Menanggapi pernyataan warga, Humas Kebun PT Sarindo Agri Lestari, Soewito menantang warga untuk menggugat tuntutan mereka itu ke Pengadilan.

Menurutnya, sejak dibuka tahun 1996 hingga saat ini, tidak ada satu masyarakatpun tidak ada menuntut lahan dan bersengketa dengan kita.

"Ini 1.500 hektar, satu masyarakatpun sampai sekarang tidak pernah menyatakan ini tanah mereka. Artinya apa, jual belinya sah. Kalau memang tanah itu ada yang tak terbeli, tentunya kata serobot itu ada. Sampai sekarang tidak ada sudah 26 tahun," beber Soewito.

Soewito menjelaskan, Ayau membeli lahan tersebut dari Datuk, Ninik Mamak, Desa yang pada waktu itu masih Kenegerian Buluh Nipis.

Untuk meredam situasi ini, kata Soewito, pihak kepolisian meminta perusahaan agar kembali menjalin mediasi di Polres Kampar yang rencananya akan diagendakan pada Selasa (13/12/2022) esok.

Ia menyayangkan aksi warga memblokade akses masuk ke perusahaan dan melarang buah sawit dibawa keluar dari lokasi kebun tersebut.dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 2 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 3 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 4 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 5 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 6 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 7 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 8 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 9 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
22 Juli 2026
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS
22 Juli 2026
Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
22 Juli 2026
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
22 Juli 2026
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
22 Juli 2026
Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID
22 Juli 2026
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
22 Juli 2026
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
22 Juli 2026
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
22 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved