Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dugaan Kredit Fiktif di BSM Pelalawan, Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci tahun 2012 lalu.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan AWQ dan MWI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.
"Penetapan para tersangka tersebut oleh Penyidik, setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," kata Rizky, Kamis (8/12/2022) malam.
Dijelaskan Rizky, tersangka AWQ merupakan Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013, sedangkan tersangka MWI adalah salah satu debitur dan juga merupakan Ketua KUD Sialang Makmur.
Dalam kasus ini, AWQ telah bekerjasama dengan MWI dengan cara kredit fiktif. Dugaan tersebut terkait Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci Tahun 2012 senilai Rp 41,4 milyar Rupiah.
"Dari kredit fiktif itu, berpotensi merugikan keuangan negara dalam hal ini Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp 16,6 Milyar rupiah," ujar Rizky.
Saat ini tersangka AWQ telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan, sedangkan tersangka MWI sedang menjalani hukuman di Rutan Siak.
Para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.dnr/rls
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis