Pemerintah Dianggap Langgar UUD 1945 Jika Lelang Kepulauan Widi
RIAUIN.COM - Langkah melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara agar ada investor yang mengembangkan dianggap tak sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.
Direktur Eksekutif Jala Ina, Maluku Muhammad Yusuf Sangadji mengatakan seharusnya pemerintah menjamin setiap jengkal wilayah NKRI untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Menurutnya, jika Kepulauan Widi jatuh ke tangan investor, maka bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 tentang bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Pengalaman di berbagai kasus, setelah privatisasi, masyarakat lokal dilarang mengakses bukan saja di darat tapi akses mereka pada sumber daya pesisir dan lautnya pun dibatasi," kata dia, Selasa (6/12) dikutip dari cnnindonesia.
"Konsep ini hanya menguntungkan sebagian pihak saja dalam hal ini korporasi. Sementara di kalangan masyarakat, konflik sosial semakin mungkin terjadi," sambungnya.
Yusuf menganggap keadilan tercoreng jika Kepulauan Widi jatuh ke tangan investor. Masyarakat lokal bakal sulit mengakses sumber-sumber kehidupan yang berada di Kepulauan Widi dan sekitarnya.
Di sisi yang lain, pemerintah dan korporasi bisa mengakses sumber daya alam seluruh pulau untuk di eksploitasi atas nama kepentingan investasi.
"Masyarakat kepulauan ini tidak punya banyak kesempatan untuk mengakses penghidupan di darat, laut dan pulau, karena adalah sumber penghidupan dan tempat mereka menggantungkan hidup," ucap dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepulauan Widi dilelang untuk menarik investor dalam rangka pengembangan. Dia membantah Kepulauan Widi dijual.
Dia mengatakan pengembang Kepulauan Widi yakni PT Leadership Island Indonesia (LII) sedang kekurangan modal. Oleh karena itu, PT LII menawarkan kerja sama investasi lewat pelelangan.
Tito mengatakan hal itu boleh-boleh saja. Menurutnya, banyak model investasi seperti itu yang telah dilakukan di Indonesia.
"Dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/12). (*)
Berita Lainnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya