Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Selundup 25 Kg Ganja, IRT dan Warga Aceh Ditangkap di Pekanbaru
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua orang tersangka penyelundupan 25 Kilogram ganja kering, Selasa (15/11/2022) lalu.
Dalam kasus ini, dia orang tersangka berhasil diamankan. Kedua tersangka yakni SAM (47) asal Aceh dan seorang ibu rumah tangga bernama Eka (37) asal Pekanbaru. Keduanya ditangkap di Pinto Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait adanya keriman narkoba jenis ganja dari Aceh yang akan diedarkan di Riau.
Berbekal informasi tersebut, tim dipimpin Kompol Ambarita melakukan penyelidikan dibantu Tim Deteksi Baintelkam Polri.
"Kemudian dideteksi adanya bus Bintang Utara dari arah Medan yang akan melintas dijalan Tol Permai. Setelah berhasil dihentikan, tim mengamankan tersangka SAM dan dilakukan penggeledahan dengan bantuan mobil K-9 Bea Cukai Kanwil Pekanbaru. Berhasil ditemukan barang bukti tersebut dibagasi bawah bus," kata Sunarto.
Dari keterangan SAM, barang haram itu akan dibawa ke rumah tersangka Eka. Kemudian, pada Minggu (20/11/2022) sekitar jam 01.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan tersangka EKA di rumahnya Jalan Panca Bakti Kecamatan Tenayan Raya.
"Berdasar hasil interogasi tersangka SAM, dirinya mendapatkan ganja di Lhoksemawe dari Iqbal (DPO) untuk dibawa ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka Eka. Tersangka SAM mengaku telah 2 kali melakukan hal serupa dan menyerahkan ke tersangka Eka. Eka akan menyerahkan ganja tersebut kepada Andeh (DPO) di Pekanbaru," ujar Sunarto.
Kedua dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayt (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis