Polisi Sebut Kasus Kalideres Disetop Jika Tak Ada Pidana
RIAUIN.COM - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan pihaknya bakal menghentikan kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat jika tidak menemukan unsur pidana.
"Yang jelas kita kalau memang enggak ditemukan unsur pidana, ya kita hentikan, kan gitu," kata Hengki kepada wartawan, Senin (5/12) malam dikutip dari cnnindonesia.
Hengki menyebut pihaknya dalam mengusut kasus kematian satu keluarga ini turut melibatkan sejumlah ahli. Mulai dari kedokteran forensik, psikologi forensik, dan sebagainya.
"Tugas kami hanya menentukan ada pidana atau tidak. Secara psikologis perilaku dan sebagainya akan dijelaskan oleh psikologi forensik," katanya.
Sebelumnya, Hengki sempat menyampaikan bahwa kecil kemungkinan ada tindak pidana dalam kasus ini.
Dugaan ini muncul lantaran penyidik tidak menemukan jejak kehadiran pihak di luar TKP dan semua pintu terkunci dari dalam.
"Artinya sangat kecil kemungkinan adanya tindak pidana di luar daripada kegiatan dilakukan oleh empat orang ini di dalam rumah," ujar Hengki kepada wartawan, pada Rabu (30/11).
Empat orang yang merupakan satu keluarga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Satu Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/11). Keempatnya yakni Rudiyanto, Reni Margaretha, Dian, serta Budiyanto.
Hasil penyelidikan kepolisian terungkap bahwa Reni Margaretha telah meninggal dunia sejak bulan Mei. Sedangkan Dian, diduga menjadi orang yang paling terakhir meninggal dunia.
Di sisi lain, merujuk dari temuan di lapangan, polisi menyebut kecil kemungkinan ada tindak pidana oleh pihak luar dalam kasus ini. Sebab, tak ditemukan jejak kehadiran pihak di luar di TKP dan semua pintu terkunci dari dalam. (*)
Berita Lainnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya