• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Renungan Hari Guru
28 November 2023
Pemda Kuansing tak Akui Perda APBD 2024 yang Disahkan Sepihak oleh DPRD
27 November 2023
Bupati Kuansing Tolak Pengadaan Mobil Dinas, Suhardiman: Lebih Baik Bangun Jalan
26 November 2023
Perkada Jalan Terakhir, Penetapan APBD Kuansing 2024 Harus dengan Perda
25 November 2023
Kemenkes Kucurkan Dana Untuk Kuansing Rp2,9 Miliar, Program PMT Malah tak Jalan
24 November 2023

  • Home
  • Sumut

Siksa hingga Tewas Penghuni Kerangkeng, Anak Bupati Langkat Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Redaksi

Rabu, 30 November 2022 19:34:07 WIB
Cetak
Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan rekannya Hendra Surbakti dijatuhi pidana selama 1 tahun 7 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga tewas Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi sebesar Rp265 juta yang seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Dewa Peranginangin," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardhini, Rabu (30/11) dikutip dari cnnindonesia.

Vonis terhadap terdakwa Dewa Peranginangin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Kemudian terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring juga divonis masing-masing 1 tahun 7 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga tewas penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Dalam kasus dugaan penyiksaan dan kerangkeng manusia itu, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, adapun hal hal yang memberatkan antara lain perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

"Sedangkan hal hal yang meringankan para terdakwa, sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban," papar hakim

Atas putusan tersebut, JPU maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kemudian kedua belah pihak diberikan waktu sepekan untuk menyatakan sikap atas putusan itu.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron Sidik yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan, kejadian bermula saat korban dititipkan oleh kakak kandungnya di kerangkeng itu karena diduga kecanduan narkoba. Kemudian korban dijemput dari rumah untuk direhabilitasi di kerangkeng pada 12 Juli 2021.

Lokasi kerangkeng berada sekitar 200 meter di belakang kediaman pribadi Terbit Rencana di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Setelah tiba di kerangkeng, korban Sarianto Ginting malah mendapat penyiksaan dari Junalista Surbakti alias Uci dan Rajesman Ginting alias Rajes (penuntutan terpisah).

Korban dipukuli menggunakan selang kompresor berwarna kuning sampai tubuh korban mengeluarkan darah. Bahkan korban berjalan tertatih dan hampir tidak bisa berdiri karena luka yang dideritanya akibat penganiayaan itu.

Kemudian, pada 15 Juli 2021, Dewa Peranginangin mendatangi lokasi kerangkeng. Dewa bertanya kepada korban Sarianto Ginting pakai narkoba apa namun korban Sarianto Ginting mengaku tidak pernah memakai narkoba hanya minum tuak saja. Karena kesal, Dewa meminta agar korban menggantung di atas jeruji besi kereng atau sel.

Lalu mulut dan mata korban Sarianto Ginting dilakban. Korban kembali dipukuli oleh Dewa dan petugas kerangkeng lainnya menggunakan kayu broti secara berulang kali. Tak sampai di situ, korban digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kerangkeng.

Terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah ke dalam kolam ikan. Korban yang tidak bisa berenang sempat mengangkat tangannya dan terlihat muncul dipermukaan satu kali.

Namun korban tidak lagi muncul ke permukaan. Tubuh korban ditemukan di dekat saluran pipa air kolam dalam kondisi sudah meninggal dunia. Terdakwa Dewa langsung meninggalkan lokasi kerangkeng bersama dengan teman-temannya. Selanjutnya jenazah korban dimandikan dan dikafani oleh anak-anak kerangkeng.

Malamnya jenazah Sarianto Ginting diantar ke rumah keluarganya di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat. Dari hasil autopsi, korban Sarianto Ginting meninggal akibat pendarahan pada otak kiri usai disiksa. Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin juga menjadi pesakitan. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Banjir Bandang Terjang Objek Wisata di Deli Serdang, Mobil Minibus Terseret Arus

Genjot Wisata Medis, PERSI Sumut Gelar Medan Hospital Expo

Atasi Masalah Sampah, Walikota Medan Minta Dukungan Masyarakat

Masyarakat Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat di Pegunungan Sumut

Tercepat Sampaikan LKPD, BPK Apresiasi Pemkab Tapsel

Amankan F1 Powerboat Danau Toba, 56 Personel Polres Madina Dikerahkan

Banjir Bandang Terjang Objek Wisata di Deli Serdang, Mobil Minibus Terseret Arus

Genjot Wisata Medis, PERSI Sumut Gelar Medan Hospital Expo

Atasi Masalah Sampah, Walikota Medan Minta Dukungan Masyarakat

Masyarakat Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat di Pegunungan Sumut

Tercepat Sampaikan LKPD, BPK Apresiasi Pemkab Tapsel

Amankan F1 Powerboat Danau Toba, 56 Personel Polres Madina Dikerahkan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jokowi Didesak Sikat Mafia Tanah, Warga Suku Sakai Gelar Aksi Jahit Mulut
  • 2 Penyelidikan Proyek Payung Elektrik Mesjid An-Nur, Kejati Riau Minta Bantuan Ahli
  • 3 Pemegang Kuasa Jadi Tersangka, Bagaimana Status SHM yang Alas Haknya Dibatalkan?
  • 4 Pemda Kuansing tak Akui Perda APBD 2024 yang Disahkan Sepihak oleh DPRD
  • 5 Jadi Inspektur Upacara HUT PGRI Ke-78 di SDN 015 Karya Sempurna Bangkopusako, Ini Pesan Danramil 05/ RM
  • 6 Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
  • 7 Minibus Lawan Arus di Tol Permai, Ini Penjelasan Hutama Karya
  • 8 Bupati Kuansing Tolak Pengadaan Mobil Dinas, Suhardiman: Lebih Baik Bangun Jalan
  • 9 DPRD Riau Pertanyakan Legalitas Syamsuar Tunjuk Satu Nama Calon Dirut BRK Syariah
Terkini +INDEKS

Dukung Pelaksanaan Pemilu Damai 2024, Ini Komitmen FKUB Riau

29 November 2023
Pemprov Riau Terima Rekomendasi UMK dari Kabupaten/Kota, Berikut Besarannya
29 November 2023
Tunjukan Eksistensi Diri, Puluhan Biker NMAX Gelar Satmori Keliling Jakarta
29 November 2023
Total 120 Hotspot Karhutla Kembali Terdeteksi di 7 Provinsi Sumatera
29 November 2023
Renovasi Eks Kantor Wawako Jadi Sentra UMKM Diharapkan Capai 70 Persen Desember Ini
29 November 2023
Tak Ada Potensi Hujan, Riau Hari Ini Diperkirakan Cerah Berawan
29 November 2023
Pengedar Marijuana di Kamter Pekanbaru Diringkus Polisi
29 November 2023
Memperingati HKN Ke-59, Bupati Rohil Beri Hadiah Umroh Kader Posyandu -
29 November 2023
Koordinasi Bupati, PT Jatim Bantu Pemkab Rohil Perbaiki Jalan Lintas Kubu yang Rusak Parah
28 November 2023
Perahu Terbalik, Nelayan Hilang di Sungai Kampar
28 November 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved