• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tambah Dapil, Golkar Kuansing Semakin Menguat, Adam: Potensial Tambah Kursi
08 Februari 2023
Deklarasikan Maju Jadi Ketum PWI di Sela HPN 2023, Ini Kata Hendri Ch Bangun
08 Februari 2023
Agar Hasilnya Masuk PAD, Bupati Kuansing Sebaiknya Bentuk Badan Pengelolah Kebun Pemda
08 Februari 2023
Merawat Tradisi, Plt Bupati Kuansing Hadiri Doa Kuburan di LTD
05 Februari 2023
Suhardiman Amby Siapkan Anggaran Khusus Jika Target Swasembada Pangan Tercapai
03 Februari 2023

  • Home
  • Sumut

Siksa hingga Tewas Penghuni Kerangkeng, Anak Bupati Langkat Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Redaksi

Rabu, 30 November 2022 19:34:07 WIB
Cetak
Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan rekannya Hendra Surbakti dijatuhi pidana selama 1 tahun 7 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga tewas Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi sebesar Rp265 juta yang seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Dewa Peranginangin," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardhini, Rabu (30/11) dikutip dari cnnindonesia.

Vonis terhadap terdakwa Dewa Peranginangin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Kemudian terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring juga divonis masing-masing 1 tahun 7 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga tewas penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Dalam kasus dugaan penyiksaan dan kerangkeng manusia itu, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, adapun hal hal yang memberatkan antara lain perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

"Sedangkan hal hal yang meringankan para terdakwa, sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban," papar hakim

Atas putusan tersebut, JPU maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kemudian kedua belah pihak diberikan waktu sepekan untuk menyatakan sikap atas putusan itu.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron Sidik yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan, kejadian bermula saat korban dititipkan oleh kakak kandungnya di kerangkeng itu karena diduga kecanduan narkoba. Kemudian korban dijemput dari rumah untuk direhabilitasi di kerangkeng pada 12 Juli 2021.

Lokasi kerangkeng berada sekitar 200 meter di belakang kediaman pribadi Terbit Rencana di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Setelah tiba di kerangkeng, korban Sarianto Ginting malah mendapat penyiksaan dari Junalista Surbakti alias Uci dan Rajesman Ginting alias Rajes (penuntutan terpisah).

Korban dipukuli menggunakan selang kompresor berwarna kuning sampai tubuh korban mengeluarkan darah. Bahkan korban berjalan tertatih dan hampir tidak bisa berdiri karena luka yang dideritanya akibat penganiayaan itu.

Kemudian, pada 15 Juli 2021, Dewa Peranginangin mendatangi lokasi kerangkeng. Dewa bertanya kepada korban Sarianto Ginting pakai narkoba apa namun korban Sarianto Ginting mengaku tidak pernah memakai narkoba hanya minum tuak saja. Karena kesal, Dewa meminta agar korban menggantung di atas jeruji besi kereng atau sel.

Lalu mulut dan mata korban Sarianto Ginting dilakban. Korban kembali dipukuli oleh Dewa dan petugas kerangkeng lainnya menggunakan kayu broti secara berulang kali. Tak sampai di situ, korban digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kerangkeng.

Terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah ke dalam kolam ikan. Korban yang tidak bisa berenang sempat mengangkat tangannya dan terlihat muncul dipermukaan satu kali.

Namun korban tidak lagi muncul ke permukaan. Tubuh korban ditemukan di dekat saluran pipa air kolam dalam kondisi sudah meninggal dunia. Terdakwa Dewa langsung meninggalkan lokasi kerangkeng bersama dengan teman-temannya. Selanjutnya jenazah korban dimandikan dan dikafani oleh anak-anak kerangkeng.

Malamnya jenazah Sarianto Ginting diantar ke rumah keluarganya di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat. Dari hasil autopsi, korban Sarianto Ginting meninggal akibat pendarahan pada otak kiri usai disiksa. Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin juga menjadi pesakitan. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Curhat di HPN, Edy Rahmayadi : Kadang Kita Sakit Hati dengan Pers

PT KAI Tegaskan Tak Terima Jalur Damai dengan Oknum TNI-Polri Pencuri Besi Rel di Sumut

Curi Besi Rel Kereta, Anggota Polisi dan TNI di Sumut Diringkus

Hindari Konflik Kepemilikan Tanah, Pemkab Samosir Dukung Program Gemapatas

Bupati Lantik 460 Kasek di Madina, Ingatkan untuk Tingkatkan Kinerja

Dua Juru Tulis Togel Online di Batubara Ditangkap Aparat

Curhat di HPN, Edy Rahmayadi : Kadang Kita Sakit Hati dengan Pers

PT KAI Tegaskan Tak Terima Jalur Damai dengan Oknum TNI-Polri Pencuri Besi Rel di Sumut

Curi Besi Rel Kereta, Anggota Polisi dan TNI di Sumut Diringkus

Hindari Konflik Kepemilikan Tanah, Pemkab Samosir Dukung Program Gemapatas

Bupati Lantik 460 Kasek di Madina, Ingatkan untuk Tingkatkan Kinerja

Dua Juru Tulis Togel Online di Batubara Ditangkap Aparat

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PHR Usul Gelar Bulan K3? Gubri: Sama Saja Menyiram Air ke Muka Saya
  • 2 Pengurus KBSG Boru Pakon Panogolan Periode 2023-2025 Pelalawan Dilantik
  • 3 Miris, Kepala Desa di Magetan Perkosa Mahasiswi, Kampus Cabut Kegiatan KKN
  • 4 Musyawarah Agung KNPI di Bandung, Ini Pesan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan
  • 5 Masalah K3 Jadi Sorotan, Ini Daftar 8 Karyawan Mitra PT PHR Tewas di Lokasi Kerja
  • 6 Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak
  • 7 Tingkatkan Webometrics, Jurusan Ilmu Komunikasi Bersinergi dengan FISIP dan Perpustakaan Unri
  • 8 Perbaiki Akses Jalan Masyarakat, PUPR Kuansing Borong Tiga Unit Alat Berat
  • 9 12 Anggota Geng Motor Pelaku Begal di Pekanbaru Ditangkap, 11 Lainnya DPO
Terkini +INDEKS

Dinilai Terlalu Lama, DPR Coba Kurangi Jatah Perjalanan Haji dari 40 Jadi 35 Hari Saja

09 Februari 2023
Soal SP3 Kasus Eks Bupati Siak, Oknum di Polda Riau Dilaporkan ke Bid Propam
09 Februari 2023
Terungkap! Ratusan Karyawan PHR Jalani Tes Treadmill, 79 Dipastikan Jantungan
09 Februari 2023
Tambah Dapil, Golkar Kuansing Semakin Menguat, Adam: Potensial Tambah Kursi
08 Februari 2023
Deklarasikan Maju Jadi Ketum PWI di Sela HPN 2023, Ini Kata Hendri Ch Bangun
08 Februari 2023
Dua Hari Hilang, Acen Ditemukan Mengambang di Perairan Pulau Beting
08 Februari 2023
Target 8 Kursi di Pileg, Ketua Gerindra Siak Siap Bertarung di Pilkada 2024
08 Februari 2023
Agar Hasilnya Masuk PAD, Bupati Kuansing Sebaiknya Bentuk Badan Pengelolah Kebun Pemda
08 Februari 2023
Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Hibah Rp3 Miliar ke Pemkab Agam untuk Program Sambungan Air Pedesaan
08 Februari 2023
Turun Rp2,4 Juta, Total Biaya Haji 2023 Jadi Rp96,4 Juta
08 Februari 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved