Produsen Obat Sirup Kandungan EG dan DEG akan Diusut Polri
RIAUIN.COM - Bareskrim Polri mengatakan pengusutan dugaan pidana kasus gagal ginjal akut bakal difokuskan kepada produsen obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan langkah itu sejalan dengan Surat Telegram Bareskrim Polri yang meminta agar seluruh jajaran untuk tidak melakukan razia obat sirop di apotek terkait kasus gagal ginjal akut.
"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya," ujarnyq saat dikonfirmasi, Selasa (25/10) dikutip dari cnnindonesia.
Kendati demikian, dirinya mengaku saat ini Mabes Polri masih merumuskan pasal yang akan disangkakan terhadap para produsen yang melanggar.
Di sisi lain, Jayadi mengatakan pengumuman tersangka dan pasal yang diterapkan merupakan kewenangan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu selaku ketua tim gabungan.
"Nah ini sedang kami rumuskan. Kalau yang itu domainnya Pak Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto). Saya sudah menjadi tim gabungan biar Pak Dirtipidter," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan surat telegram yang meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan razia obat sirop di apotek terkait kasus gagal ginjal akut.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam Surat Telegram tersebut, Bareskrim Polri mengimbau agar pihak kepolisian daerah untuk selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat terkait penanganan kasus gagal ginjal akut tersebut.
"Perbaharui info tentang perkembangan sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG)," dikutip dari surat telegram.
Selain itu, Bareskrim juga meminta agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirup/obat yang kandungan EG atau DEG melebihi batas.
"Karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan," demikian bunyi surat telegram tersebut. (*)
Berita Lainnya
Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global