Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Nyolong Aki Mobil, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Satreskrim Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pelaku pencurian aki mobil yang terjadi pada Sabtu, (17/9/2022) lalu.
Pria inisial MA (29) ditangkap pada Kamis, (22/9/2022) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Tenayan Ujung Gang Takwa, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa pencurian aki mobil itu dilaporkan oleh Amrin Suheri, karyawan PT Indomarco.
Dijelaskan Iptu Dodi, pada hari kejadian, korban sampai di rumahnya dan memarkirkan Colt Dieselnya dilapangan Kelurahan Bencah Lesung.
Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB saksi dua teman korban datang dan mengatakan bahwa aki mobil korban sudah hilang dicuri orang.
"Kemudian korban langsung menuju ke lokasi mobilnya dan ternyata benar, ia melihat 2 unit aki Colt Dieselnya sudah hilang," kata Dodi, Jum'at (23/9/2022).
Melihat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Selanjutnya, Satreskrim Polsek Tenayan Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua unit aki mobil.
"Saat ini MA ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan terancam pidana sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun bui," tutup Dodi.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO