• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Keterangan Palsu, Pensiunan Guru SMP N 5 Pekanbaru Melapor ke Polda Riau

Redaksi

Rabu, 21 September 2022 11:46:54 WIB
Cetak
Pensiunan Guru SMP N 5 Pekanbaru/foto:dok. Riauin

RIAUIN.COM - Seorang pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru bernama Nurhayati, warga Jalan Kali Putih, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik, dugaaan pemberian keterangan palsu dan dugaan penggunaan surat-surat palsu yang dilakukan M dan kawan-kawan ke Polda Riau, Selasa (20/9/2022).

Melalui kuasanya, DPP LSM Perisai Riau, Nurhayati datang ke Polda Riau didampingi Ketua Umum LSM Perisai Sunardi SH, Bidang Advokasi dan Hukum Roni Kurniawan SH MH dan Sekjen Ir Jajuli.

Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, pihaknya melaporkan M dan kawan-kawan atas adanya indikasi kejahatan untuk menguasai tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

Sunardi menyebut, pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut diantaranya almarhum Asril, M yang merupakan seorang pengusaha kelapa sawit, EN, pengusaha hotel dan perkebunan dan RW yang juga pengusaha.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Yang mana kepemilikan atas tanah atau surat tanah mereka bersumber dari surat hibah  almarhum H Asril yang diterbitkan di tahun 1995," ujar Sunardi, Selasa (20/9/2022).

Untuk diketahui, Nurhayati telah menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) pada hari Jumat, tanggal 25 Juni 2021 lalu. Terhadap Memori PK yang ia mohonkan dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 4 September 2020 lalu.

Dalam kontranya pada tanggal 24 Juni 2021, M dan kawan-kawan melalui kuasanya AB telah mencantumkan Akta Kematian atas Nama Nurhayati yang diketahui bukan Nurhayati selaku Pemohon PK.

"Yakni Nurhayati yang Lahir di Singapura, 13 Desember 1953 dengan alamat di Jalan Rokan nomor 8 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Sedangkan Nurhayati yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali lahir di Lubuk Basung, 12 Desember 1956 dengan alamat di Jalan Kali Putih nomor 27 RT 001 RW 007, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," kata Sunardi.

Untuk itu, kata Sunardi, Pihaknya telah melaporkan M dan kawan-kawan ke Polda Riau dan diterima oleh Kepolisian Daerah Riau dengan diberikan bukti Laporan Polisi Nomor STPL/B/253/VI/2021 /SPKT / POLDA RIAU Tanggal 29 Juni 2021 lalu.

Diungkap Sunardi, bahwa PH M cs AB mengetahui adanya Laporan di Kepolisian Daerah Riau, dan untuk selanjutnya M melalui PHnya mengajukan Kontra ke-2.

Sehubungan dengan bukti tersebut diatas, M melalui PH AB tersebut pada poin 1, 2 dan 3 dapat terangkan bahwa kontra memori yang pertama M yang dikirim oleh PN Pekanbaru ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjadi terhalang dengan adanya laporan Nurhayati tersebut ke Polda Riau.

"Apabila tidak melaporkan perbuatan M dan kawan-kawan, sudah barang tentu Permohonan PK Nurhayati gugur atau berkas dikembalikan. Dari Perbuatan M cs tersebut, Nurhayati dan keluarga sangat keberatan dan akibat kejadian tersebut ia sangat terganggu dan nama baiknya menjadi tercemar," papar Sunardi.

Maka dari itu, beber Sunardi, terhadap kejadian tersebut pihaknya mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Riau untuk ditindak lanjuti, mengingat selain mencemarkan nama baik Nurhayati dan keluarga, M melalui Kuasa Hukumnya AB, telah membuat keterangan palsu.

Kemudian, dalam waktu yang tidak terlalu lama, M memutus kuasanya kepada AB dan digantikan oleh PH dari Sumatera Utara AL dan Associates.

"Lalu, melalui PHnya yang baru, M mengajukan kontra yang ke-3, dimana M selaku Termohon PK, ternyata mengulangi perbuatan lagi dengan menimbulkan persangkaan palsu terhadap Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik Nurhayati dengan Nomor 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya," beber Sunardi.

Atas dugaan dan persangkaan Palsu yang dilakukan M melalui PHnya yakni dengan cara menuduh Surat Keterangan Tanah Milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru dengan Nomor: 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya terdapat tanda tangan Pejabat Kecamatan yang dipalsukan dengan dasar Laporan Polisi dari Polsek Tampan dengan Nomor Laporan Polisi LP/62/II/1996/SEKTA tanggal 26 Februari 1996.

Berkaitan dengan Laporan Polisi ini, berdasar hasil Forensik dari Polda Sumatera Utara Nomor 341/DTF/XI/1996, padahal Laporan Polisi Nomor LP/62/11/1996 tanggal 26 Februari 1996 tersebut sudah dibatalkan dan dicabut oleh si Pelapor H Syamsuddin sekaligus mengembalikan nama baik nyonya Dortina Gurning, karena surat milik Dortina Gurning benar dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Laporan Nomor: LP/62/II/1996/SEKTA Tanggal 26 Februari 1996 yang digunakan untuk Persangkaan Palsu terhadap SKPT milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tidak ada sangkut pautnya, hal ini dapat dibuktikan bahwa selaku Pelapor adalah H Syamsuddin dan terlapor adalah nyonya Dortina Gurning.

"Sedangkan Laporan Polisi yang sudah dicabut dan dibatalkan ini masih saja digunakan untuk Kontra yang ke-3 oleh M melalui PHnya dengan tujuan agar diketahui oleh Hakim yang memutus perkara PK yang Nurhayati mohonkan bahwa Surat Saya nomor: 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya tersebut palsu, sehingga dalam hal ini Nurhayati dan pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru telah menjadi 'Korban Persangkaan Palsu' oleh M dan Kuasa Hukumnya yang baru," terangnya.

Pada tanggal 15 Juli 2022, kuasa yang menangani permasalahan tanah Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni Sunardi SH dan LSM Perisai Riau, mendapatkan bukti baru berupa Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah membatalkan Surat Keterangan Hibah Tanggal 16 Oktober 1995, yang diregister Camat Tampan dengan Nomor: 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 Nopember 1995 yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKGR Nomor: 134/635/KT/III/1996 tanggal 18 Maret 1996 atas nama M (terdapat dalam halaman 43 Putusan No. 42/PDT.G/1997/PN.PBR).

Pembatalan Surat Keterangan Hibah Nomor : 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 Nopember 1995 atas nama H Asril telah membatalkan Surat-surat lainnya termasuk SKGR M maupun Sertipikat yang diterbitkan dari Surat Keterangan Hibah tersebut.

Terhadap Putusan yang membatalkan Surat Keterangan Hibah yang diregister Camat Tampan dengan Nomor 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 Nopember 1995 sebagai dasar penerbitan SKGR Nomor: 134/635/KT/III/1996 Tanggal 18 Maret 1996 atas nama M, masih melakukan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI terhadap Permohonan Peninjauan Kembali yang Saya mohonkan.

"Maka patut diduga bahwa M telah menggunakan Surat Palsu berupa Sertifikat maupun SKGR yang berasal dari Surat Keterangan Hibah H Asril yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutupnya Sunardi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved