Dugaan Keterangan Palsu, Pensiunan Guru SMP N 5 Pekanbaru Melapor ke Polda Riau


Rabu, 21 September 2022 - 11:46:54 WIB
Dugaan Keterangan Palsu, Pensiunan Guru SMP N 5 Pekanbaru Melapor ke Polda Riau Pensiunan Guru SMP N 5 Pekanbaru/foto:dok. Riauin

RIAUIN.COM - Seorang pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru bernama Nurhayati, warga Jalan Kali Putih, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik, dugaaan pemberian keterangan palsu dan dugaan penggunaan surat-surat palsu yang dilakukan M dan kawan-kawan ke Polda Riau, Selasa (20/9/2022).

Melalui kuasanya, DPP LSM Perisai Riau, Nurhayati datang ke Polda Riau didampingi Ketua Umum LSM Perisai Sunardi SH, Bidang Advokasi dan Hukum Roni Kurniawan SH MH dan Sekjen Ir Jajuli.

Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, pihaknya melaporkan M dan kawan-kawan atas adanya indikasi kejahatan untuk menguasai tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

Sunardi menyebut, pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut diantaranya almarhum Asril, M yang merupakan seorang pengusaha kelapa sawit, EN, pengusaha hotel dan perkebunan dan RW yang juga pengusaha.

"Yang mana kepemilikan atas tanah atau surat tanah mereka bersumber dari surat hibah  almarhum H Asril yang diterbitkan di tahun 1995," ujar Sunardi, Selasa (20/9/2022).

Untuk diketahui, Nurhayati telah menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) pada hari Jumat, tanggal 25 Juni 2021 lalu. Terhadap Memori PK yang ia mohonkan dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 4 September 2020 lalu.

Dalam kontranya pada tanggal 24 Juni 2021, M dan kawan-kawan melalui kuasanya AB telah mencantumkan Akta Kematian atas Nama Nurhayati yang diketahui bukan Nurhayati selaku Pemohon PK.

"Yakni Nurhayati yang Lahir di Singapura, 13 Desember 1953 dengan alamat di Jalan Rokan nomor 8 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Sedangkan Nurhayati yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali lahir di Lubuk Basung, 12 Desember 1956 dengan alamat di Jalan Kali Putih nomor 27 RT 001 RW 007, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," kata Sunardi.

Untuk itu, kata Sunardi, Pihaknya telah melaporkan M dan kawan-kawan ke Polda Riau dan diterima oleh Kepolisian Daerah Riau dengan diberikan bukti Laporan Polisi Nomor STPL/B/253/VI/2021 /SPKT / POLDA RIAU Tanggal 29 Juni 2021 lalu.

Diungkap Sunardi, bahwa PH M cs AB mengetahui adanya Laporan di Kepolisian Daerah Riau, dan untuk selanjutnya M melalui PHnya mengajukan Kontra ke-2.

Sehubungan dengan bukti tersebut diatas, M melalui PH AB tersebut pada poin 1, 2 dan 3 dapat terangkan bahwa kontra memori yang pertama M yang dikirim oleh PN Pekanbaru ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjadi terhalang dengan adanya laporan Nurhayati tersebut ke Polda Riau.

"Apabila tidak melaporkan perbuatan M dan kawan-kawan, sudah barang tentu Permohonan PK Nurhayati gugur atau berkas dikembalikan. Dari Perbuatan M cs tersebut, Nurhayati dan keluarga sangat keberatan dan akibat kejadian tersebut ia sangat terganggu dan nama baiknya menjadi tercemar," papar Sunardi.

Maka dari itu, beber Sunardi, terhadap kejadian tersebut pihaknya mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Riau untuk ditindak lanjuti, mengingat selain mencemarkan nama baik Nurhayati dan keluarga, M melalui Kuasa Hukumnya AB, telah membuat keterangan palsu.

Kemudian, dalam waktu yang tidak terlalu lama, M memutus kuasanya kepada AB dan digantikan oleh PH dari Sumatera Utara AL dan Associates.

"Lalu, melalui PHnya yang baru, M mengajukan kontra yang ke-3, dimana M selaku Termohon PK, ternyata mengulangi perbuatan lagi dengan menimbulkan persangkaan palsu terhadap Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik Nurhayati dengan Nomor 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya," beber Sunardi.

Atas dugaan dan persangkaan Palsu yang dilakukan M melalui PHnya yakni dengan cara menuduh Surat Keterangan Tanah Milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru dengan Nomor: 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya terdapat tanda tangan Pejabat Kecamatan yang dipalsukan dengan dasar Laporan Polisi dari Polsek Tampan dengan Nomor Laporan Polisi LP/62/II/1996/SEKTA tanggal 26 Februari 1996.

Berkaitan dengan Laporan Polisi ini, berdasar hasil Forensik dari Polda Sumatera Utara Nomor 341/DTF/XI/1996, padahal Laporan Polisi Nomor LP/62/11/1996 tanggal 26 Februari 1996 tersebut sudah dibatalkan dan dicabut oleh si Pelapor H Syamsuddin sekaligus mengembalikan nama baik nyonya Dortina Gurning, karena surat milik Dortina Gurning benar dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Laporan Nomor: LP/62/II/1996/SEKTA Tanggal 26 Februari 1996 yang digunakan untuk Persangkaan Palsu terhadap SKPT milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tidak ada sangkut pautnya, hal ini dapat dibuktikan bahwa selaku Pelapor adalah H Syamsuddin dan terlapor adalah nyonya Dortina Gurning.

"Sedangkan Laporan Polisi yang sudah dicabut dan dibatalkan ini masih saja digunakan untuk Kontra yang ke-3 oleh M melalui PHnya dengan tujuan agar diketahui oleh Hakim yang memutus perkara PK yang Nurhayati mohonkan bahwa Surat Saya nomor: 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya tersebut palsu, sehingga dalam hal ini Nurhayati dan pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru telah menjadi 'Korban Persangkaan Palsu' oleh M dan Kuasa Hukumnya yang baru," terangnya.

Pada tanggal 15 Juli 2022, kuasa yang menangani permasalahan tanah Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni Sunardi SH dan LSM Perisai Riau, mendapatkan bukti baru berupa Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah membatalkan Surat Keterangan Hibah Tanggal 16 Oktober 1995, yang diregister Camat Tampan dengan Nomor: 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 Nopember 1995 yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKGR Nomor: 134/635/KT/III/1996 tanggal 18 Maret 1996 atas nama M (terdapat dalam halaman 43 Putusan No. 42/PDT.G/1997/PN.PBR).

Pembatalan Surat Keterangan Hibah Nomor : 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 Nopember 1995 atas nama H Asril telah membatalkan Surat-surat lainnya termasuk SKGR M maupun Sertipikat yang diterbitkan dari Surat Keterangan Hibah tersebut.

Terhadap Putusan yang membatalkan Surat Keterangan Hibah yang diregister Camat Tampan dengan Nomor 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 Nopember 1995 sebagai dasar penerbitan SKGR Nomor: 134/635/KT/III/1996 Tanggal 18 Maret 1996 atas nama M, masih melakukan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI terhadap Permohonan Peninjauan Kembali yang Saya mohonkan.

"Maka patut diduga bahwa M telah menggunakan Surat Palsu berupa Sertifikat maupun SKGR yang berasal dari Surat Keterangan Hibah H Asril yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutupnya Sunardi.-dnr