1.302 Warga Binaan Lapas Kelas II A Bangkinang Terima Remisi Kemerdekaan
RIAUIN.COM - Sebanyak 1.302 warga binaan Lapas Kelas II A Bangkinang, menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada seluruh Narapidana yang berada di setiap Lapas di Indonesia
Hal ini tidak terlepas juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bangkinang, dimana untuk tahun ini, sebanyak 1287 orang Napi termasuk RK II 2 Orang memperoleh remisi.
Secara simbolis, remisi tersebut diserahkan Pj Bupati Kampar Dr Kamsol didampingi Kalapas kelas IIA Bangkinang Sutarno, Bc IP, di Lapas Kelas IIA Bangkinang, Rabu siang (17/8/2022).
Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar Kamsol menyampaikan ucapan selamat kepada WBP yang pada hari ini mendapatkan banyak remisi. Dimana pada kesempatan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 166.191 orang narapidana mendapatkan remisi umum I, dan sebanyak 2.725 orang narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Untuk diketahui, hal ini merupakan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, bagi WBP yang langsung bebas, Kamsol berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat."terang Kamsol".
Kalapas kelas IIA Bangkinang Sutarno, dalam laporannya menyampaikan, bahwa khusus di Lapas Bangkinang dengan penghuni lebih kurang 1.800 orang warga binaan, sebanyak 1287 orang mendapatkan remisi.
Hal ini sesuai dengan Rekapitulasi jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2022 Berdasarkan SK Remisi NO:PAS -1260,1265,1268 .PK .05.04 TAHUN 2022 Tanggal 17 Agustus 2022.
Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 87 orang, 3 bulan sebanyak 521 orang, 5 bulan sebanyak 281 orang, 2 bulan sebanyak 182 orang, 6 bulan sebanyak 34 orang serta RK II 2 orang, yang terdiri dari 2 bulan 1 orang dan 4 bulan 1 orang.-dnr/mcr
Berita Lainnya
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya
Pj Bupati Kampar Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Dandim 0313 KPR CUP
Sambut Ramadhan 1445 H, Pj Bupati Kampar Makan dan Doa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas
Pj Bupati Kampar Hadiri Acara Ramah Tamah dengan Pj Gubernur Riau
Pj Bupati Kampar Lantik Dewan Hakim dan Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-53 di Kecamatan Perhentian Raja
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya
Pj Bupati Kampar Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Dandim 0313 KPR CUP
Sambut Ramadhan 1445 H, Pj Bupati Kampar Makan dan Doa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas
Pj Bupati Kampar Hadiri Acara Ramah Tamah dengan Pj Gubernur Riau
Pj Bupati Kampar Lantik Dewan Hakim dan Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-53 di Kecamatan Perhentian Raja