Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Soal Pemanggilan Gubri Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak, Kejati Riau Mengelak
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah pada tahun anggaran 2014-2019 di Kabupaten Siak yang diduga melibatkan Gubernur Riau, Syamsuar.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang mengatakan, pihaknya telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan dan hingga saat ini Tim Lead Bidang Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
Terkait pemanggilan Gubernur Riau Syamsuar dalam masalah ini, Bambang belum mau berkomentar banyak. Ia hanya menyebut kasus tersebut baru pulbaket dan puldata.
"Kembali ke tim leadnya, karena memang ini tahap lead ya, pengumpulan bahan keterangan dan puldata. Nanti apapun penyampaiannya berikutnya akan kita sampaikan," ujar Bambang, Jum'at (22/7/2022).
Dikatakan Bambang, saat ini progres kasus tersebut masih dalam tahap puldata dan pulbaket.
"Terkait yang sudah dimintai keterangan sebanyak 5 orang," ucapnya.
Disinggung terkait nama-nama kelima orang yang diperiksa itu, Bambang enggan menjawab dan masih merahasiakan kelima nama itu.
"Artinya masih kita simpan dulu, dan untuk lebih lanjut akan kita sampaikan," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui