• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Terungkap PT DSI Ternyata Kalah di PTUN, Tidak Miliki HGU dan Cacat Admnistrasi

Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 21:27:08 WIB
Cetak
Tim LSM Perisai menyerahkan surat penolakan constatering ke PN Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait rencana Pengadilan Negeri Siak untuk melaksanakan pencocokan/constatering dan eksekusi lahan dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun sebagai termohon yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022 mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Sunardi, pihaknya mewakili anggota dan pengurus Koperasi Sengkemang sesuai surat kuasa yang diberikan menyebut, bahwa PT DSI selaku pemegang Izin pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar itu telah dikalahkan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan.

"Legalitas surat milik PT DSI telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum. Apabila masih dipaksakan hal ini menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum," tegas Sunardi, Jum'at (22/7/2022) saat dijumpai di Pengadilan Negeri Siak.

Adapun dengan amar putusan tersebut ujar Sunardi, pengadilan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT DSI tersebut dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK tersebut sebesar Rp2,5 juta.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Untuk diketahui, masih kata Sunardi, PT DSI hingga saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas usaha perkebunan milik perusahaan tersebut.

"Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membatalkan legalitas sebelumnya, baik pelepasan kawasan, izin lokasi, IUP atas nama PT DSI. Artinya PT DSI itu legalitasnya sudah cacat administrasi semuanya kalau masih digunakan. Sedangkan disini sudah nyata-nyata ditolak oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Sunardi.

Dengan dasar itulah, pihaknya yang mewakili pengurus Koperasi Sengkemang yang pada waktu itu diketuai oleh Iswondo dan sekretaris Nazarudin merasa keberatan dengan rencana pencocokan/constatering serta eksekusi tersebut.

"Hari ini secara resmi memberikan pemberitahuan dan (mengajukan, red) keberatan yang kedua yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak, dan ditembuskan ke seluruh instansi yang terkait," tuturnya.

Terungkap, selama ini pihak Badan Pertahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak tidak mengetahui perihal adanya putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

"Sehingga dengan kami berikan data tadi, itu merupakan catatan khusus sehingga BPN Siak tidak semberono dalam hal ikut serta dalam constatering dan eksekusi yang rencana diagendakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak," sebutnya.

"BPN mungkin tau ya, orang-orang yang terdahulu kan. Akan tetapi data-data itu tidak sampai di tangan petugas yang sekarang. Sehingga tadi begitu kita jumpai Pak Arif tadi, dia merasa tidak tau, baru kali ini dia dapat data yang kami hantarkan tadi" sambungnya.

Ditegaskannya, kalau sudah ada putusan PTUN ini, maka surat-surat itu dinyatakan tidak sah dan ditolak oleh PTUN sehingga surat-surat yang timbul setelah itu merupakan surat yang cacat administrasi.

"Kalau surat cacat administrasi itu masih juga dipergunakan, artinya instansi yang turut serta menggunakan itu harus turut serta dimintai keterangan. Dari mana dasar hukumnya mereka melakukan kegiatan itu dengan surat-surat yang secara nyata itu telah ditolak oleh putusan pengadilan," tutupnya.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui surat pemberitahuan ini, pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak dan seluruh jajaran untuk tidak melaksanakan eksekusi dengan mempertimbangan data dan fakta hukum yang diberikan.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 2 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 3 Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
  • 4 BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
  • 5 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 6 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 7 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 8 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
  • 9 Naik Rp214 Miliar, APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Disahkan Jadi Rp3,26 Triliun
Terkini +INDEKS

Sumsel Sumbang 2.511 Hotspot di Sumatera, 8 Titik Tersebar di Riau

06 Oktober 2026
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
06 Oktober 2026
DBD di Pekanbaru Tembus 745 Kasus, Tiga Orang Meninggal Dunia
06 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Pagi Ini Memburuk, Konsentrasi PM2.5 Capai Status Berbahaya
06 Oktober 2026
Udara Bahaya, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pembelajaran Jarak Jauh
06 Oktober 2026
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
05 Oktober 2026
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
05 Oktober 2026
Modernisasi Alutsista dan Tantangan Global Warnai Peringatan HUT ke-81 TNI di Bengkalis
05 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved