• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Terungkap PT DSI Ternyata Kalah di PTUN, Tidak Miliki HGU dan Cacat Admnistrasi

Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 21:27:08 WIB
Cetak
Tim LSM Perisai menyerahkan surat penolakan constatering ke PN Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait rencana Pengadilan Negeri Siak untuk melaksanakan pencocokan/constatering dan eksekusi lahan dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun sebagai termohon yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022 mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Sunardi, pihaknya mewakili anggota dan pengurus Koperasi Sengkemang sesuai surat kuasa yang diberikan menyebut, bahwa PT DSI selaku pemegang Izin pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar itu telah dikalahkan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan.

"Legalitas surat milik PT DSI telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum. Apabila masih dipaksakan hal ini menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum," tegas Sunardi, Jum'at (22/7/2022) saat dijumpai di Pengadilan Negeri Siak.

Adapun dengan amar putusan tersebut ujar Sunardi, pengadilan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT DSI tersebut dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK tersebut sebesar Rp2,5 juta.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Untuk diketahui, masih kata Sunardi, PT DSI hingga saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas usaha perkebunan milik perusahaan tersebut.

"Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membatalkan legalitas sebelumnya, baik pelepasan kawasan, izin lokasi, IUP atas nama PT DSI. Artinya PT DSI itu legalitasnya sudah cacat administrasi semuanya kalau masih digunakan. Sedangkan disini sudah nyata-nyata ditolak oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Sunardi.

Dengan dasar itulah, pihaknya yang mewakili pengurus Koperasi Sengkemang yang pada waktu itu diketuai oleh Iswondo dan sekretaris Nazarudin merasa keberatan dengan rencana pencocokan/constatering serta eksekusi tersebut.

"Hari ini secara resmi memberikan pemberitahuan dan (mengajukan, red) keberatan yang kedua yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak, dan ditembuskan ke seluruh instansi yang terkait," tuturnya.

Terungkap, selama ini pihak Badan Pertahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak tidak mengetahui perihal adanya putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

"Sehingga dengan kami berikan data tadi, itu merupakan catatan khusus sehingga BPN Siak tidak semberono dalam hal ikut serta dalam constatering dan eksekusi yang rencana diagendakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak," sebutnya.

"BPN mungkin tau ya, orang-orang yang terdahulu kan. Akan tetapi data-data itu tidak sampai di tangan petugas yang sekarang. Sehingga tadi begitu kita jumpai Pak Arif tadi, dia merasa tidak tau, baru kali ini dia dapat data yang kami hantarkan tadi" sambungnya.

Ditegaskannya, kalau sudah ada putusan PTUN ini, maka surat-surat itu dinyatakan tidak sah dan ditolak oleh PTUN sehingga surat-surat yang timbul setelah itu merupakan surat yang cacat administrasi.

"Kalau surat cacat administrasi itu masih juga dipergunakan, artinya instansi yang turut serta menggunakan itu harus turut serta dimintai keterangan. Dari mana dasar hukumnya mereka melakukan kegiatan itu dengan surat-surat yang secara nyata itu telah ditolak oleh putusan pengadilan," tutupnya.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui surat pemberitahuan ini, pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak dan seluruh jajaran untuk tidak melaksanakan eksekusi dengan mempertimbangan data dan fakta hukum yang diberikan.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved