Belum Bebas Murni, Rusli Zainal Wajib Lapor ke Bapas Sampai 2023
RIAUIN.COM - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 2A Pekanbaru, Sapto Winarno mengatakan, Rusli Zainal diberikan program bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang dilaksakan pada Kamis, (21/7/2022).
Kalapas Kelas 2A Pekanbaru, Sapto Winarno
Sapto menyebut, sebelumnya Rusli Zainal menjalani hukuman pidana selama 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa tahanan.
Pembebasan bersyarat Rusli Zainal itu masih dalam percobaan yang artinya belum bebas murni. Masa percobaan yang harus dijalani Rusli Zainal selama 1 tahun lebih dan akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.
"Kalau sekarang tanggal 21 (Juli, red) maka nanti itu bebas murninya itu nanti tahun 2023 sekitar bulan November, itu baru masa percobannya berakhir," jelasnya.
Setelah bebas dari Lapas Kelas 2A Pekanbaru, masih kata Sapto, Rusli Zainal diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) yang berada di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Disana, Rusli Zainal mendapat program pembimbingan dan wajib lapor.
"Tugas dari pada Bapas adalah melaksanakan pembimbingan bagi warga binaan yang kita berikan program. Kewajiban dari warga binaan pembebasan bersyarat adalah wajib lapor kepada Bapas dan wajib mengikuti program pembimbingan yang dilaksanakan dari Bapas," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, akhirnya bebas dari penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2A, Kamis (21/7/2022).
Rusli Zainal keluar dari Lapas sekira pukul 07.10 WIB disambut beberapa kolega dan anggota keluarga.
Dengan menggunakan kemeja putih, Rusli keluar ruangan tanpa dikawal oleh petugas Lapas. Ia hanya disambut beberapa orang saja dan langsung memasuki mobil Land Cruise Cygno warna hitam.-dnr
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar