• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Diduga Cemarkan Lingkungan, Arimbi Laporkan Dirut RSUD Rohul ke Polda Riau

Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022 12:36:52 WIB
Cetak
Sampah medis RSUD Rokan Hulu/foto:Arimbi

RIAUIN.COM - Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu.

Dalam laporan tersebut, Arimbi melaporkan Direktur Utama RSUD Rokan Hulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu dan Bupati Rokan Hulu.

"Hari ini kita melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan atas Dumping limbah medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit," ujar Ketua Arimbi, Mattheus Simamora, Rabu, (20/7/2022).

Sebelum laporan tersebut dibuat, kata Mattheus, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022. Di RSUD yang beralamat di Jalan Syekh Ismail Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pihaknya menemukan sejumlah fakta menyangkut limbah medis tersebut.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Pertama, RSUD Rokan Hulu diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, RSUD Rokan Hulu menempatkan Limbah Medis (limbah padat) pada bangunan bekas tempat garasi mobil ambulance RSUD Rokan Hulu yang ditutupi plastik atau terpal yang bersebelahan dengan sekolah Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasir Pangaraian Rohul," ucapnya.

Selanjutnya, masih kata Mattheus, di bekas garasi ambulance itu, pihaknya menemukan tumpukan kantong plastik limbah medis.  

Atas hal itu, menurutnya, RSUD Rohul diduga tidak melakukan pengelolaan limbah medis cair. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya instalasi kolam limbah atau bak aerasi yang dibangun. 

"Dengan demikian bisa dipastikan limbah medis cair tersebut dilepas tanpa memenuhi baku mutu air yang diizinkan," tegasnya.

Lanjut, dalam investigasi, Arimbi menemukan bangunan Incenerator RSUD Rokan Hulu yang tidak memiliki izin operasional. Ia menyebut bangunan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tidak dapat difungsikan untuk kegiatan pengurangan (reduce) volume limbah medis padat RSUD Rokan Hulu.

Dari sederetan temuan itu, pada tanggal 5 Juli 2022 Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) telah mengirimkan teguran hukum (Somasi) kepada Direktur Utama (Dirut) RSUD Rokan Hulu dengan tembusan yang dikirimkan kepada Bupati Rokan Hulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu.

Dua minggu berselang, tepatnya pada tanggal 6 Juli 2022, Tim Arimbi untuk kedua kalinya kembali melakukan ovservasi ke lokasi dimaksud. Di lokasi pembuangan limbah, pihaknya menemukan lokasi tersebut sudah kosong, hanya terdapat beberapa karung yang diduga berisi limbah medis.

"RSUD Rokan Hulu telah melakukan pengangkutan sampah medis tanpa menggunakan transporter khusus sampah medis dan diduga melakukan dumping di tempat tertentu," sebutnya.

Dari informasi dihimpun Tim Arimbi, sebuah mobil pick-up terlihat hilir mudik pada malam hari membawa tumpukan sampah dari dari lokasi itu. 

"Namun sumber tidak mengetahui apakah itu adalah sampah medis atau tidak dan kemana sampah tersebut dibawa. Sumber juga tidak melihat nomor plat mobil tersebut," bebernya.

Mengacu kepada temuan dan bukti-bukti yang kami temukan di RSUD Rokan Hulu, pihaknya kami menyimpulkan bahwa RSUD Rokan Hulu telah melanggar ketentuan pada Pasal 59, Pasal 95 dan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena beroperasi tanpa dilengkapi izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis.

"RSUD Rokan Hulu telah melakukan tindakan Dumping Limbah Medis yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebutnya.

Selain itu, RSUD Rokan Hulu tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan Pasal 59 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tindakan RSUD Rokan Hulu menempatkan limbah B3 Medis bersebelahan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasir Pangaraian sangat mengancam kesehatan peserta didik dan masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala RSUD Rokan Hulu, dr Zuldi Afki, SpP ketika dikonfirmasi terkait perihal temuan Arimbi tersebut belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved