• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

JPU KPK Tuntut Anas Maamun 2 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022 17:52:41 WIB
Cetak
Anas Maamun saat menghadiri sidang dakwaan melalui teleconference/foto:screenshoot

RIAUIN.COM - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta Subsider 6 bulan pada sidang lanjutan dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (14/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman yang hadir di ruang sidang Soebakti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan, politisi gaek itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sikap terdakwa yang sangat sopan dan kooperatif patut diapresiasi. Kami mengambil kesimpulan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dituntut dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK, Arif Rahman.

JPU mendakwa Atuk Annas Maamun dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Menanggapi tuntutan ini, Kuasa Hukum Annas Maamun mengaku akan mengajukan pledoi atas dakwaan JPU pekan depan.

"Kami akan ajukan pledoi yang mulia dan minta waktu satu pekan untuk mempersiapkannya," tegas Kuasa Hukum Atuk Annas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya pada Sidang Perdana Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 25 Mei 2022.

Sidang dugaan korupsi Annas Maamun atau yang lebih dikenal dengan Atuk Annas digelar di Ruang Soebakhti lantai II PN Pekanbaru dengan hakim sidang, Dahlan SH MH.

Atuk Annas tidak bisa hadir secara langsung di PN Pekanbaru, Ia hanya mengikuti jalannya persidangan lewat Virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

"Dalam hal ini, Gubernur Riau periode 2009-2014, Annas Maamun telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dengan total keseluruhannya Rp 1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah) dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau," ujar JPU dalam Dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kemarin.

Selain itu, JPU juga menduga janji uang miliaran rupiah itu diterima Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau dan sejumlah anggota DPRD Riau lainnya periode 2009 - 2014 (Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gempita dan Solihin Dahlan) diduga juga ikut terlibat.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved