Tertibkan Data, Polri Usul Biaya BBN Ganti Nama Pemilik Kendaraan Dihapus
RIAUIN.COM - Korlantas Polri mengusulkan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama (BBN) kedua dihapus. Hal ini dikatakan untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian dan terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
BBN 2 adalah pajak yang dibayar untuk pergantian nama pemilikan kendaraan, misalnya dari pemilik pertama ke pemilik kedua, setelah terjadi transaksi jual beli.
Data pengalihan dan nama pemilik kedua akan dicatat dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kemudian bakal diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai nama pemilik baru.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/7), penghapusan biaya BBN menjadi salah satu strategi untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian.
"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)," ujar Yusri disitat dari situs NTMC Polri dikutip dari cnnindonesia.
Yusri juga bilang penghapusan BBN juga sejalan kebijakan Kapolri tentang penegakan hukum melalui inovasi teknologi ETLE.
"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks [kontak] dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," kata dia.
Tarif BBN berbeda-beda tiap daerah. Misalnya di Jakarta menurut situs bprd.jakarta.go.id, tarif BBN berdasarkan NJKB ditetapkan sebagai berikut:
1. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen
2. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen
Penghapusan BBN diprediksi agar mendorong masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas mau segera mengurus pergantian pemilik kendaraan.
Selain itu diduga juga hal ini dilakukan agar tilang ETLE bisa tepat sasaran, pasalnya surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran yang terdeteksi ETLE. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol