• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Kemen PAN-RB Revisi Aturan Jabatan Fungsional PNS, Kinerja dan Perilaku Jadi Bahan Penilaian

Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022 09:57:25 WIB
Cetak
Ilustrasi

RIAUIN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

"Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu PNS," jelas Aba dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun. Namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi. Pertama, struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua, bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.

Sedangkan poin ketiga, cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional. Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

"Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional," terang Aba.


Target Selesai Tahun Ini

Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

Sebagai bentuk penyederhanaan, lanjut Aba, kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB, tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB.

Dengan catatan, naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran. Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.

"Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis. Nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya, mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain," ujar Aba.

Perjalanan Dinas PNS Kini Dilarang Bawa Uang Tunai

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengungkap kedepannya perjalanan dinas aparatur negara atau PNS tak akan lagi membawa uang tunai. Selain sebagai langkah digitalisasi, ini sebagai langkah antisipasi kebocoran dana perjalanan.

Ia menerangkan ini sebagai implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasa dari daerah itu kalau lakukan perjalanan itu bawa uang cash. Ya dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan. Ke depan Bapak Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang tunai ya,” katanya dalam Leader’s Talk Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022).

“Ini adalah upaya untuk mendorong bagaimana digitalisasi ya ini bisa dapat dilakukan, sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah,” katanya menjelaskan.

Wempi menuturkan dalam pelaksanaannya nanti akan dilakukan pengawasan. Pada bagian ini, pengawasan juga dilakukan secara elektronik dengan penyampain pelaporan.

Dengan demikian, ini akan memanfaatkan keandalan jaringan di tiap-tiap daerah di Indonesia. Ia mengaku hingga saat ini masih ada daerah yang belum terjamah dengan konektivitas yang mumpuni.

“Sampai saat in kondisi geografis yang sangat susah ya, jadi jaringan-jaringan juga masih kurang berjalan dengan baik,” akunya.

Ia menyarankan, guna implementasi aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah perlu memperhatikan ketersambungan jaringan di daerah-daerah. Utamanya di daerah terpencil, terluar dan tertinggal.

“Sehingga konsep yang kita harapkan hari ini dengan digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik karena banyak keluhan yang kita dapatkan,” katanya.

“Bahwa banyak jaringan yang sudah terpasang tetapi ternyata sinyalnya kurang kuat ya karena ini yang kita harapkan mohon dukungan pak Menteri Kominfo untuk proses ini bisa berjalan dengan baik,” tambah Wempi dikutip dari liputan6.

Lebih lanjut, ia mengungkap capaian terkini terkait pembayaran pajak bagi wajib pajak dan wajib retribusi. Menurut catatannya, masih ada 28 provinsi yang melakukan pembayaran melalui teller bank dan 12 lainnya masih menggunakan kanal tunai.

“Pajak provinsi ini rata-rata ada 11 provinsi yang telah menggunakan QRIS, kemudian 26 provinsi setelah menggunakan kanal digital lainnya, 28 provinsi menggunakan teller atau loket bank, kemudian rata-rata 12 provinsi masih menggunakan kanal tunai sebagaimana pendamping dalam setiap pembayaran pajak provinsi,” katanya.

“Nah ini juga mungkin terkait dengan soal jaringan kami harapkan dukungan juga dari Kementerian kominfo untuk supaya proses yang dilakukan oleh Kementerian dalam negeri untuk ke sini bisa dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Kemudian, untuk pajak kabupaten/kota pembayaran pajak di kanal bayar non-tunai diakui lebih tinggi secara rata-rata dibandingkan kanal pembayaran tunai. Ia menyampaikan rata-rata 149 kabupaten/kota telah menggunakan QRIS.

“Rata-rata 317 kabupaten/kota telah menggunakan kanal digital lainya, rata-rata 394 kabupaten/kota menggunakan teller atau loket bank, kemudian 163 kabupaten kota masih menggunakan kanal tunai,” katanya. (*)


 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Raih Dua Penghargaan Program KEJAR 2026 dari OJK Riau

22 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Uji Coba Layanan Perizinan Cabang MPP di Empat Kecamatan
22 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
22 Agustus 2026
Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama
22 Agustus 2026
BMKG Deteksi 97 Hotspot di Riau, Pelalawan Sumbang Titik Panas Terbanyak
22 Agustus 2026
DLHK Pekanbaru Rutin Evaluasi Kinerja Lurah Terkait Kebersihan Lingkungan Tiap Bulan
22 Agustus 2026
Tanpa Pengawalan, Plt Bupati Kuansing Blusukan ke Tengah Warga dan Pedagang
22 Agustus 2026
Dampak Karhutla Kerumutan Memburuk, Dinkes Riau Pasok Bantuan Masker Oksigen ke Pelalawan
22 Agustus 2026
Tim SAR Temukan Jasad Remaja Tenggelam di Sungai Kuantan sejauh 800 Meter dari Lokasi Awal
22 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved