Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Pelaku Jambret Gelang Senilai Rp45 Juta di Suka Karya Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pemuda diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru karena telah diduga melakukan penjambretan gelang emas seberat 20 mas senilai Rp45 juta.
Peristiwa terjadi di Jalan Suka Karya Gang Saiyo Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota pekanbaru, Kamis, 30 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB lalu.
Pelaku yang diamankan yakni, AR (21) warga Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Menurut Andrie, peristiwa yang menimpa ibu rumah tangga bernama Chandra Dewi (43) berawal ketika pada hari itu sekira pukul 17.00 WIB, ia bersama kakaknya sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Suka Karya Gang Saiyo.
Kemudian, tiba-tiba dari belakang samping kiri korban, datang 2 orang laki-laki tak dikenal mengendarai motor metik.
"Salah satu dari pelaku yang duduk dibelakang pengendara menarik gelang emas 24 karat milik korban seberat 20 emas hingga putus, lalu kabur meninggalkan pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp45 juta," kata Andrie, Senin (11/7/2022).
Atas peristiwa penjambretan itu, korban melaporkannya ke Polsek Tampan untuk dilakukan pengusutan dan penangkapan.
Sembilan hari berselang, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku AR sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Marsan Sejahtera Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
"Kemudian Tim melakukan upaya penangkapan dan pelaku berhasil diamankan di kamar nomor 13," kata Andrie.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku sebagai eksekutor dan telah melakukan jambret bersama satu temannya inisial RB (DPO) yang berperan sebagi joki. Kemudian gelang emas itu dijual oleh seorang tersangka lainnya inisial HB (DPO).
"Untuk penadah emas, masih dilakukan pengembangan. Karena barang bukti dijual oleh pelaku lainnya inisial HB," tutup Andrie.
Saat ini, AR ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.-dnr
Berita Lainnya
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui