• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Nasional

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Disebut Mempersempit Ruang Kritik

Redaksi

Jumat, 08 Juli 2022 13:03:35 WIB
Cetak
Ilustrasi

RIAUIN.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru mempersempit definisi dan membatasi kritik.

Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum menyebut hal itu dikarenakan dalam penjelasan Pasal 218 RKUHP memuat definisi kritik yang harus konstruktif dan sedapat mungkin memberikan solusi.

"Menurut kami seharusnya kritik itu tidak boleh didefinisikan secara sempit seperti itu," kata Citra kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/7).

Citra menjelaskan kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, ia menilai pasal tersebut cenderung diskriminatif. Ia mengatakan tidak semua warga memahami regulasi.

"Kritik itu seharusnya dimaknai bukan hanya bagi orang-orang yang punya privilese memahami isi regulasi, struktur sistematika regulasi, orang-orang yang kemudian bisa membuat kertas kebijakan," jelas dia.

Terlebih, permasalahan atau keluhan banyak terjadi pada lingkup masyarakat dengan ekonomi rendah. Dengan begitu, menurutnya, normal jika banyak dari mereka yang melontarkan kritik.

"Harusnya ketika menyampaikan kritik itu mereka didengar, lalu kemudian dipertimbangkan pendapatnya. Lalu diberikan penjelasan atas pertimbangan atas pendapat itu," tuturnya.

Citra pun berpandangan bahwa pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi berlebihan kepada masyarakat. Menurut dia, tidak seharusnya orang yang melontarkan kritik dipidana.

Apalagi, menurut Citra, pasal ini sudah tidak relevan. Ia menjelaskan pasal penghinaan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Dalam konteks itu, pasal penghinaan ditujukan kepada raja atau ratu, bukan presiden. Sebab, sistem pemerintahan Belanda adalah monarki.

"Kita sistem kita republik demokratis bukan monarkis," kata Citra.

"Over kriminalisasi dan juga pasal kolonial itu dibuat utk melindungi ratu belanda sebetulnya konteksnya monarki," imbuhnya.

Pengacara LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo pun curiga pasal tersebut dibuat memang hanya untuk membatasi kritik warga. Ia mengatakan pemerintah sengaja menciptakan ketakutan.

"Secara tidak langsung masyarakat mengalami kekhawatiran akan terjerat, karena ada produksi ketakutan dari pemerintah," ucapnya.

Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima CNNIndonesia.com, Pasal 218 Ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian Pasal 218 Ayat (2) menyatakan, "tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Dalam penjelasan Pasal 218 Ayat (2), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.

Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta

Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing

Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli

KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby

KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata

Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang

Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta

Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing

Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli

KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby

KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata

Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved