Jual Kekasih Dibawah Umur di MiChat, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pemuda ditangkap Polsek Senapelan karena telah diduga telah mencabuli dan menjual pacarnya yang masih dibawah umur, Sabtu (2/7/2022).
Pria 24 tahun inisial EA ditangkap di sebuah hotel di Jalan M Ali, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Selain mencabuli, EA yang merupakan warga Pekanbaru itu diduga telah melakukan prostitusi online terhadap kekasihnya itu menggunakan aplikasi MiChat ke pria hidung belang.
Terungkapnya kasus tersebut bermula usai seorang pria mengaku diperas saat memesan layanan wanita open BO melalui MiChat. Sindikat ini memeras si pemesan melebihi kesepakatan yang harus dibayarkan.
Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim menjelaskan saat pihaknya menggeledah, ditemukan beberapa pria dan wanita yang ternyata salah satunya masih remaja berusia 17 tahun.
Kemudian Tim Reskrim mengamankan dua pria dewasa berinisial EA (23), dan UM (27), karena telah membawa korban dan mencabulinya.
Usut punya usut, ternyata korban sudah sekitar satu bulan berada di hotel tersebut. Ternyata EA merupakan kekasih korban yang tega menjual gadis tersebut kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat.
“Jadi saat kita amankan di kamar hotel, korban mengaku baru saja melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Tarif yang disepakati Rp300 ribu. Hal itu dilakukan atas perintah pacarnya, EA,” terangnya dikutip Antara, Minggu (3/7/2022).
Mirisnya, selama satu bulan terakhir, remaja yang masih dibawah umur itu sudah dijajakan oleh ES untuk melayani dan memuaskan nafsu pelanggan di hotel tersebut.
“Korban dijadikan pekerja seks. Dan uang hasil menjadi pekerja seks komersial tersebut, digunakan mereka untuk membayar sewa kamar kepada pihak hotel dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Halim.
Akibat perbuatan itu, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-dnr
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar