Bupati Wardan Kukuhkan 32 Anggota Paskibraka Inhil
Bupati Inhu Inspektur Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-77
PLT Bupati Kuansing Kukuhkan Paskibraka Tahun 2022
Bagi Warga yang Ingin ke Tempat Publik Bakal Diwajibkan Booster

RIAUIN.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan bakal memberlakukan wajib vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis ketiga atau booster bagi warga yang ingin mengakses fasilitas publik atau tempat umum.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut upaya itu bakal dilakukan guna meningkatkan antibodi masyarakat terhadap penularan Covid-19, serta untuk meningkatkan capaian booster Indonesia yang mengalami stagnasi sejak dimulai pada Januari 2022 lalu.
"Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," kata Wiku dalam konferensi pers, Jumat (1/7) dikutip dari cnnindonesia.
Wiku kemudian menyinggung isian dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.
Dalam aturan itu tertuang, peserta kegiatan berskala besar diminta menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dengan dua macam ketentuan. Pertama, bagi peserta dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis ketiga alias booster.
Sementara bagi pelaku kegiatan berskala besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Adapun anak dengan usia di bawah enam tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dalam rangka menghindari potensi penularan.
"Progres vaksinasi booster stagnan, gotong royong seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci peningkatan cakupan," ujar Wiku.
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 1 Juli pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama yaitu 201.534.795 orang (96,77 persen).
Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu tercatat sebanyak 169.071.865 orang (81,18 persen), sementara capaian dosis ketiga yaitu 50.746.531 orang (24,37 persen).
Sasaran vaksinasi yang ditetapkan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang. Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk anak-anak usia 12-17 tahun serta usia 6-11 tahun. (*)
Tulis Komentar
Tweets by Riauincom
Berita Lainnya
Ada Uang Rupiah Baru, Berikut Jadwal Kas Kelilingnya di Pekanbaru
Hari Kemerdekaan RI Disambut Guyuran Hujan di Kota Besar
Sudah 3 Pekan, Baru 18,44 Persen Nakes Dibooster Kedua
Regimen Pemberian Vaksin Diperbarui, Nakes Penerima Moderna Bisa Booster Kedua Pakai Pfizer
Cair September, Pemerintah Siapkan Bansos untuk Anak Yatim
Jokowi dan Ma'ruf Amin Kenakan Baju Adat, Sidang Tahunan MPR Hanya Dihadiri 435 Anggota
Ada Uang Rupiah Baru, Berikut Jadwal Kas Kelilingnya di Pekanbaru
Hari Kemerdekaan RI Disambut Guyuran Hujan di Kota Besar
Sudah 3 Pekan, Baru 18,44 Persen Nakes Dibooster Kedua
Regimen Pemberian Vaksin Diperbarui, Nakes Penerima Moderna Bisa Booster Kedua Pakai Pfizer
Cair September, Pemerintah Siapkan Bansos untuk Anak Yatim
Jokowi dan Ma'ruf Amin Kenakan Baju Adat, Sidang Tahunan MPR Hanya Dihadiri 435 Anggota