• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Polres Rohul Tetapkan 5 Buruh Sawit Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Cacat Hukum

Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 23:08:37 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM – Lima orang buruh sawit yang sedang memanen di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara tiba-tiba disergap dan ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku pemilik lahan, pada Minggu (8/6/2022) lalu.

Kelima orang tersebut yakni AS, OAS, VB, PBS dan PM. Mereka saat itu langsung dibawa ke Polres Rohul, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pencurian buah sawit di kebun milik seseorang bernama SP.

Pengacara kelima tersangka, Pandapotan Marpaung SH, mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut. Ia menyebut, kliennya saat itu memanen sawit milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah. Lalu, tiba-tiba ditangkap sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Kronologis singkatnya, 5 orang klien kami yang sedang memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah. Tiba-tiba ditangkap secara paksa tanpa hak oleh kelompok orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan di sana. Dikarenakan jumlah mereka banyak dan 5 orang klien kami merasa kalah jumlah, sehingga mereka membawa klien kami ke Polres dan mengintimidasi Polres Rohul untuk menahan mereka atas tuduhan mencuri buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP,” ungkap Pandapotan Marpaung, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Atas penetapan tersangka itu, kata Pandapotan Marpaung, secara hukum sangat prematur, karena penyidik yang menangani perkara tersebut tidak pernah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan apakah benar 5 orang tersebut telah mencuri sawit milik orang lain atau memang memanen sawit di kebun milik Kelompok Tani Sei. Juragi Bertuah.

"Keanehan dan pertanyaan muncul, kok penyidik yakin itu benar lahan milik SP dan bukan milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah? Kita sangat mendukung Institusi Polri dengan tagline Presisinya, namun tentu juga harus dilakukan dengan benar, penuh kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum yang jelas," tegasnya.

Dalam hal ini, menurutnya sebagai Kuasa Hukum, tindakan penyidik menetapkan kelima buruh tersebut sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan adalah tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum.

Diungkapnya, setelah pihaknya melakukan cross cek ke TKP, ia menemukan fakta bahwa sawit yang dipanen oleh kelima  orang tersebut adalah benar milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah. 

"Dan menurut Ketua RT setempat serta didukung oleh data yang ada di Kantor Desa menyatakan bahwa SP sesungguhnya tidak memiliki lahan di sana,” paparnya.

“Atas fakta tersebut kita yakin dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SP atas dugaan telah membuat laporan palsu karena mengaku sebagai pemilik lahan sehingga klien kami ditangkap dan ditahan," sambungnya.

Namun ia menyayangkan karena hingga saat ini belum ada panggilan sekalipun terhadap pihaknya sebagai pelapor. Ia merasa penanganan laporannya sangat berbeda dengan penanganan perkara SP.

"Sulit untuk mengatakan adil karena dari perlakuan saja jelas-jelas sangat berbeda antara Laporan Polisi saudara SP dengan Laporan kita. Kita sebagai Pelapor belum pernah diperiksa, maka kami meminta aparat penyidik melalui Kapolres yang baru untuk sama-sama menegakkan hukum yang adil dan berimbang," terangnya.

Pandapotan Marpaung berharap, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya tanpa adanya rasa takut dan ragu. Jika salah atau benar selama proses penyelidikan, dan penyidikan dilakukan dengan benar, maka pihaknya siap menerima apapun hasilnya.

"Namun, jika praktek penanganannya begini maka bapak-bapak Penyidik harus siap juga legowo apabila kita melakukan tugas sebagai Lawyer untuk mengcounter demi kepentingan klien kami," ucapnya tegas.

Untuk diketahui, Pandapotan Marpaung dan tim telah melaporkan SP terkait laporan palsu LP nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 20 Mei 2022.

Terkait laporan palsu itu, penyidik sudah memeriksa 2 orang saksi dari pelapor yaitu Ketua Kelompok Tani Darmansyah Harahap dan Harapan Siregar selaku ketua RT pada tanggal 2 juni 2022 lalu. Setelah pemeriksaan itu, hingga saat ini tidak ada perkembangan.

“Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan itu terdaftar dan tercatat di Kantor Desa. Kita sendiri belum pernah melihat dokumen milik saudara SP, cuman yang bisa kita pastikan karena sudah kita cross cek kepada Ketua RT dan ke Kantor Desa bahwa SP tidak punya lahan di lokasi tersebut,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Buyung Kardinal, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum bisa menjawab karena beralasan sedang tidak enak badan.

"Walaikumsalam. Langsung ke Pak Kanit Pidum ya pak. Saya lg gak enak badan," tulisnya, Jum'at (24/6/2022) malam.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Rohul, Ipda Refly Harahap ketika dichat via WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.-dnr 


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved