Disita dari 6 Kasus, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 48 Kg Sabu
RIAUIN.COM - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 48,31 Kilogram (Kg), Selasa (21/6/2022).
Barang bukti tersebut disita dari 6 perkara kasus narkoba. Keenam kasus itu 4 diantaranya ditangani oleh Subdit I dan 2 oleh Subdit 2 Polda Riau.
Selain itu, Polda Riau juga mengamankan 17 orang tersangka pengedar dan kurir jaringan Malaysia dan menyita uang tunai Rp131.800.000.
Ketujuh belas tersangka yang diamankan adalah, SU (32), TA (33), AS (26), MN (19), MR (28), MK (25), HS (26), ZU (26), IL (27), EA (45), MN (33), RI (27), ZU (34), SA (30), AH (45), AM (49), dan AR (31).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Yos Guntur mengatakan, Polda Riau dan jajaran siap perang terhadap peredaran gelap narkoba serta memusnahkan seluruh jaringan-jaringan terkait di dalamnya.
"Kita semua sepat bersama-sama untuk memusnahkan, perang terhadap narkoba, baik Provinsi Riau sebagai perlintasan ataupun sebagai sasaran peredaran narkoba," ujarnya.
Menurutnya, Polda Riau tetap konsisten dan mempunyai komitmen dalam memberantas peredaran barang haram itu.
"Bersama kita kuat, together we are atrong untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba di Provinsi Riau Khususnya," sambung Kombes Guntur.
Dijelaskan Kombes Guntur, dari 6 kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Riau, saat ini dapat disimpulkan bahwa Provinsi Riau menjadi daerah perlintasan peredaran barang haram tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan sasarannya di Riau khususnya di Kota Pekanbaru.
"Untuk sementara Riau daerah lintasan, tapi tidak menutup kemungkinan ini masih kita dalami terus pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan untuk sasaran pasarannya bisa jadi di Provinsi Riau dan khususnya di Kota Pekanbaru," tutupnya.
Selanjutnya, pemusnahan seluruh barang bukti narkoba jenis sabu itu dilakukan di halaman belakang Polda Riau yang disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, BNNP Riau, Bea Cukai dan stakeholder terkait.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam ember besar berisi air yang telah dicampur cairan deterjen.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah