Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Wakil Dekan Dipolisikan, Ini Tanggapan Humas UIN Suska Riau
RIAUIN.COM - Universitas Islam Negeri (UIN) Sutan Syarif Kasim (Suska) Riau, angkat suara terkait adanya salah satu mahasiswa yang melaporkan seorang Wakil Dekan Universitas tersebut terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan di lingkungan kampus ke Polda Riau, Selasa (14/6/2022) kemarin.
Humas UIN Suska, Hendri Ujang mengatakan, terkait laporan tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Dikatakan Hendri, Rektor sudah memanggil RH dan berniat menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan ST.
"Jika mahasiswa membawa masalah ini ke kepolisian, tentu kita serahkan ke aparat. Semoga nanti di kepolisian ada titik temu dan bisa dilakukan perdamaian," tulis Hendri kepada Riauin.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 00.59 WIB.
Dijelaskan Hendri, hingga saat ini RH seperti biasa masih menjabat sebagai Wakil Dekan di Universitas tersebut.
"Sampai saat ini masih (menjabat Wakil Dekan, red), tutup Hendri.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Usuluddin UIN Suska Riau inisial ST melaporkan salah satu Wakil Dekan inisial RH ke Polda Riau, Selasa (14/6/2022).
Didampingi Penasehat Hukumnya, ST melaporkan RH terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan di lingkungan kampus UIN Suska yang terjadi pada Senin 6 Juni 2020 lalu.
"Dalam hal ini, ST itu dianiaya dalam artian dia tidak tahu apa sebabnya tiba-tiba dalam proses ingin meminjam gedung (minta izin). Tiba-tiba dia karena tidak tau sebab, puncak emosinya (Wakil Dekan, red) muncul, akhirnya ST ini ditendang di bagian kaki di sebelah kiri sebanyak dua kali," ujar Hamdani.
Tidak selesai sampai disitu, masih kata Hamdani, kliennya juga ditampar di bagian punggung.
Setelah kejadian itu, kliennya langsung melakukan tindakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Hamdani mengatakan, hasil visum saat ini masih dirahasiakan. Itu akan diketahui pada saat dipanggil oleh penyidik untuk mendengarkan keterangan pelapor. -dnr
Berita Lainnya
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui