Ini Tampang Ayah di Inhil yang Tega Mutilasi Putri Kandungya
RIAUIN.COM - Seorang ayah inisial A (42) yang telah tega membunuh putri kandungnya sendiri dengan cara mutilasi akhirnya ditangkap polisi.
Dalam foto yang dibagikan di grup WhatsApp, terlihat kedua tangan dan kedua kaki pelaku diborgol petugas. Dengan menggunakan bantuan kursi roda, pelaku menuju ruang tahanan Polres Inhil.
Diketahui, ayah keji itu dilaporkan oleh warga ke polisi setelah membunuh F (9) yang saat itu berada di rumahnya di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (13/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dian Setyawan mengatakan, sebelum kejadian, telah terjadi keributan di depan rumah pelaku yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Selanjutnya warga bersama dengan personel Polsek, Koramil dan Satpol PP mendatangi pelaku yang pada saat itu terlihat memegang parang.
"Sesaat kemudian pelaku berhasil diamankan," kata Dian, Senin (13/6/2022) sore.
Selanjutnya, masih kata Dian, petugas dan warga melakukan pencarian terhadap keberadaan anak perempuan pelaku yang diketahui tinggal serumah dengannya.
"Hasil pencarian, ditemukan potongan bagian tubuh pinggang hingga kaki dan kepala anak pelaku di sekitar TKP," sebutnya.
Diduga F dibunuh dengan keji oleh ayahnya A dengan cara mutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Tidak sampai di situ, setelah mebunuh anaknya, ayah keji inisial A (42), juga mempertontonkan organ hati anaknya yang telah ia keluarkan dari tubuh korban dengan cara menentengnya di depan warga.
Adapun potongan tubuh yang ditemukan petugas yakni, kepala, pinggang hingga kaki, usus, lengan tangan sepanjang 15 cm, dada setengah bagian dan tangan sebelah kanan.
Dari keterangan warga sekitar, pelaku yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sebelum membunuh anaknya, pelaku sekira pukul 13.30 WIB mengamuk tanpa busana di jembatan Parit 4 dengan membawa sebuah parang.
Dari lokasi, polisi mendapatkan barang bukti 1 bilah parang bergagang plastik warna biru panjang 50 cm, 2 helai tikar pandan warna coklat muda terdapat bercak darah, 2 kain selendang motif batik warna coklat, 1 baju kaos warna putih dan 1 lembar celana pendek warna biru.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.-dnr
?????
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah