Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Gondol Motor Matic di Depan Rumah, 2 Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Bukit Raya
RIAUIN.COM - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Firdaus Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu, (5/6/2022) ditangkap polisi.
Kejadian berawal ketika Rizky, yang saat itu tengah memanaskan motor lupa mengambil kunci yang masih tertinggal di kendaraan hingga akhirnya dimanfaatkan dua pelaku Curanmor untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur motor tersebut.
Kanit reskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino menceritakan kronologi kejadian curanmor serta pengungkapan kedua pelaku pencurian.
"Korban atas nama Rizky Ramadhani (25) saat itu tengah memanaskan motor di rumahnya di Jalan Firdaus untuk berangkat ke Duri," ujar Iptu Vivino, Rabu, (8/6/2022) siang.
Selanjutnya, kata Dodi, usai memanaskan kendaraannya, korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu.
"Saat kembali keluar, dilihat motor sudah tidak ada. Kaget melihat motor tidak ada, Rizky menghubungi abangnya Fajar Suryadi (27) selaku pemilik motor," jelas Dodi Vivino.
Dari informasi adiknya itu, Fajar akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya. Tak butuh waktu lama bagi Polsek Bukit Raya kedua pelaku ditangkap berkat bantuan rekaman CCTV.
"Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Rawa Wiri, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Kedua pelaku atas nama J (46) dan RS (40) dibekuk tanpa perlawanan."
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat dan satu Honda Supra. Semuanya dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui