Hewan Ternak Terpapar PMK di RI Tembus 40 Ribu Ekor
RIAUIN.COM - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan populasi hewan ternak yang terkena virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 17 provinsi telah mencapai 40 ribu ekor.
Meski begitu, Syahrul mengatakan jumlah tersebut masih kecil dibandingkan total populasi yang mencapai 30 juta.
"Populasi terkena PMK itu kurang lebih cuma 40 ribu saja dibandingkan dengan jumlah populasi dari 17 provinsi itu 30 juta," ucap Syahrul dalam rapat dengar pendapat dengan komisi IV DPR RI, Kamis (2/6) dikutip dari cnnindonesia.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi seperti isolasi dan distribusi hewan ternak. Syahrul juga mengimbau agar isu PMK jangan menjadi konsumsi negatif bagi peternak.
"Kalau sekarang ini kami tidak jor-joran dengan publik kami takut ini akan menjadi konsumsi yang negatif bagi peternak kita yang sebenarnya masih sangat oke, semuanya masih bisa jalan," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah sedang menaikkan intensitas penanganan PMK di Pulau Jawa. Sebab, penyebaran virus PMK di wilayah tersebut mulai naik.
Sementara, untuk di luar Pulau Jawa, ia mengklaim kasus PMK mulai turun. Namun, Syahrul tak merinci berapa tepatnya jumlah hewan ternak yang terkena PMK.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK sebanyak 20.723 ekor per 22 Mei 2022.
Sementara, Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan rekayasa lalu lintas bagi hewan ternak yang rawan terkena PMK atau hewan rentan PMK (HRP) untuk persiapan Idul Adha.
Kepala Barantan Bambang mengatakan untuk HRP yang akan dijadikan hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas PMK dapat melewati area yang terpapar virus tersebut dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.
"Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular, dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan Hari Raya kurban nanti," ungkap Bambang.
Ia juga menjelaskan HRP berupa sapi, kerbau, domba, babi, dan hewan kuku belah lain yang akan diperuntukkan sebagai bibit, betina produktif, bakalan, dan siap potong dilarang masuk ke area yang terpapar PMK.
"Seluruh HRP dari area tersebut wajib lockdown dilarang dilalulintaskan," tutup Bambang. (*)
Berita Lainnya
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing