Satroni Rumah Warga, Pemuda di Marpoyan Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan Senin (30/5/2022) sekira pukul 16.30 WIB. Pelaku inisial RA (28) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru ditangkap saat berada di Jalan Mustafa Yatim Marpoyan.
Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin mengatakan, korbannya seorang ibu rumahtangga inisial S (49) warga Kecamayan Bukit Raya. Ketika itu korban diberitahu keponakannya bahwa pintu depan rumahnya sudah terbuka lebar. Setelah di cek, ternyata sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah sudah tidak ada. Selain itu, satu unit handphone milik keponakan korban juga raib.
"Adapun kendaraan yang hilang merek Yamaha Mio warna hitam BM 6770 JO dan 1 HP merek Samsung A20S dan HP merk Vivo Y12 warna merah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta," ujar AKP Rahmananuddin, Selasa (31/5/2022).
Dari peristiwa itu, S lalu melaporkan kejadian ke Polsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut. Menindak lanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Selamet bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
"Pada Senin, (30/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB pelaku diketahui sedang berada di Jalan Mustafa Yatim Marpoyan Pekanbaru, dan sekira pukul 17.00 WIB pelaku dapat diamankan di tempat tsb tanpa perlawanan," papar Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, ia memang telah mengambil barang-barang milik korban tersebut diatas bersama seorang temannya nama GS (DPO).
"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut. GS dan barang bukti sepeda motor serta HP milik korban masih dalam proses pencarian petugas," tutupnya.
Sementara polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 dompet merk levis warna coklat, 1 STNK atas nama Munanto, 1 KTP, 1 kartu ATM Mandiri dan 1 ATM Bank BCA.
Pelaku terancam pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam paling sedikit 3 tahun penjara.-dnr
??????
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah