Pernah Beraksi di 5 Lokasi, 2 Remaja Jambret Ditangkap Polsek Bukit Raya
RIAUIN.COM - Polisi menahan 2 remaja pelaku jambret di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (28/5/2022). Kedua pelaku yang diamankan YA (16) dan IW (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya.
Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian itu menimpa YS (27) warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Saat itu korban sedang melintas di Jalan Arifin Ahmad dengan mengendarai sepeda motor. Tetiba saja ada 2 remaja laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam datang dari arah belakang kanan korban.
"Salah satu dari mereka merampas gelang emas seberat 2 gram yang korban pakai di pergelangan tangan kanan," ujar Dodi, Sabtu (29/5/2022) malam.
Kaget dengan perlakuan kedua remaja itu,, sontak korban berteriak sehingga membuat warga di sekitar berusaha mengejar pelaku.
"Seorang tukang parkir reflek menendang sepeda motor pelaku yang mengakibatkan kedua pelaku terjatuh dan melarikan diri ke semak-semak di belakang Istana Bayi," sebut Dodi.
Kemudian, pihak sekuriti Istana Bayi menghubungi polisi dan berhasil mengamankan kedua remaja itu dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, mereka mengaku pernah melakukan jambret di Jalan Kelapa sawit Kelurahan Tangkerang Labuai, sekira bulan Maret 2022. Ketika itu pelaku berhasil merampas 1 unit handphone merek Vivo warna biru. Handphone itu dijual ke A seharga Rp1 juta.
"Selanjutnya, di Jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, sekira Bulan April 2022. Pelaku A (pilot), RA (eksekutor), Y dan G (backup). Mereka berhasil merampas 1 unit handphone merek Oppo," kata Dodi.
Selanjutnya mereka pernah beraksi di Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya, Jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya, dan terakhir di Jalan Harapan Raya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan 1 gelang rantai emas. Kedua remaja ini ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan terancam pasal 365 KUHPidana.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah