Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas di Bukit Raya
RIAUIN.COM - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan Satreskrim Polsek Bukit Raya di Jalan Rawa Mangun Kecamatan Bukit Raya, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni MB (19), warga Jalan Budi Luhur Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan MA (20) warga Jalan Makmur Gang Makmur V Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa Curas itu dilaporkan oleh korban DA (26), warga Jalan Aur Duri 35 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Andrie, peristiwa itu terjadi pada Rabu tanggal 11 Mei 2022 Sekira pukul 12.20 WIB. Ketika itu korban mengendarai motor dan melintas di Jalan Pengayoman Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
"Kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di saku baju, saat itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp4 juta," ujar Dodi, Jum'at (27/5/2022).
Setelah mendapat laporan itu, pada Rabu tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Jembalang Polresta mendapat Informasi keberadaan pelaku Pencurian dengan kekerasa. Saat itu kedua pelaku sedang berada di Jalan Rawa Mangun Kecamatan Bukit Raya.
"Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti. Keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita adalah 1 helm merek GM hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R dan 1 unit Handphone Vivo Y21 S warna biru putih.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, kedua pelaku ditahan di Polresta Pekanbaru dan diancam Pasal 365 KUHPidana.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah