Ratusan CPNS Undurkan Diri, Gaji hingga Kurang Motivasi Jadi Alasan
RIAUIN.COM - Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun 2021 memutuskan mengundurkan diri. Mereka yang mengundurkan diri adalah peserta CPNS yang sudah ditetapkan lolos dan mau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Lantas, mengapa mereka bisa mengundurkan diri?
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS 2021 malah mengundurkan diri.
"Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan," kata Satya saat dihubungi detikcom, Kamis (26/5/2022) dikutip dari detik.
Ia juga menyebutkan alasan terbesar mereka kebanyakan dari sisi gaji dan juga lokasi penempatan.
"Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Kebanyakan mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh," beber Satya.
Satya juga menambahkan bagi peserta yang melamar seleksi CPNS, seharusnya sudah mengetahui dan mengerti akan beberapa poin tersebut.
"Peserta yang lolos itu ketika sudah melamar, mereka seharusnya sudah tahu. Karena mereka sudah melamar di posisi spesifik itu. Jadi, si calon ASN ini sudah mengerti," tambahnya.
Hal tersebut disebut merugikan negara, karena sejatinya negara dan instansi sudah mengeluarkan biaya tes mereka. Disamping, itu formasi instansi yang seharusnya terisi jadi kosong.
"Biaya yang dikeluarkan negara dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk biaya tes sesuai dengan kebutuhan mereka itu kan jadinya hilang karena mengundurkan diri. Terus kan setiap instansi juga sudah menetapkan biaya dan formasi mereka. Nah, karena mereka mengundurkan diri alhasil formasi itu nggak bisa diisi alias kosong. Itu bisa diisi ya menunggu seleksi penerimaan CPNS selanjutnya," ungkapnya.
Data Instansi dan Kementerian
Dari data BKN yang diperoleh detikcom , dari total 105 orang itu, ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.
Berikut adalah daftar lengkap instansinya yang ditinggalkan oleh 105 CPNS yang lolos:
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
Kementerian Perhubungan: 11 orang
Badan Intelijen Negara: 1 orang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang
Pemerintah Kab. Bantul: 1 orang
Pemerintah Kab. Magelang: 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
Pemerintah Kab. Gresik: 2 orang
Pemerintah Kab. Bangkalan: 1 orang
Pemerintah Kab. Banyuwangi: 1 orang
Pemerintah Kab. Jember: 2 orang
Pemerintah Kab. Lamongan: 1 orang
Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
Pemerintah Kab. Bogor: 4 orang
Pemerintah Kab. Bekasi: 1 orang
Pemerintah Kab. Garut: 2 orang
Pemerintah Kab. Kuningan: 1 orang
Pemerintah Kab. Indramayu: 2 orang
Pemerintah Kab. Majalengka: 6 orang
Pemerintah Kab. Pangandaran: 1 orang
Pemerintah Kab. Pandeglang: 3 orang
Pemerintah Kota Serang: 2 orang
Pemerintah Kab. Poso: 2 orang
Pemerintah Kab. Parigi Moutong: 1 orang
Pemerintah Kab. Sigi: 1 orang
Pemerintah Kab. Morowali Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar: 1 orang
Pemerintah Kab. Muna: 1 orang
Pemerintah Kab. Lampung Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Tulang Bawang: orang
Pemerintah Kab. Lampung Timur: 1 orang
Pemerintah Kab. Pesawaran: 1 orang
Pemerintah Kab. Landak: 2 orang
Pemerintah Kab. Banyuasin: 2 orang
Pemerintah Kab. Belitung: 1 orang
Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat: 1 orang
Pemerintah Kab. Pulang Pisau: 2 orang
Pemerintah Kab. Tapin: 1 orang
Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan: 1 orang
Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara: 4 orang
Pemerintah Kab. Berau: 1 orang
Pemerintah Kab. Lombok Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Belu: 1 orang
Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe: 1 orang
Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
Pemerintah Kab. Bone Bolango: 1 orang
Pemerintah Kab. Pulau Taliabu: 1 orang
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
Pemerintah Kab. Rokan Hulu: 1 orang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
Pemerintah Kab. Kep. Mentawai: 1 orang
Pemerintah Kab. Bintan: 4 orang
Pemerintah Kab. Karimun: 2 orang
Pemerintah Kab. Natuna: 1 orang
Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang. (*)
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo