• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Korupsi Koalisi Sanjai, Kabag dan Sekwan di DPRD Kuansing Akan Diperiksa Selasa Depan
30 Juni 2022
Hadiri Rakorgub di Pekanbaru, Gubernur Sumbar Kritik Kemendagri
30 Juni 2022
2 Terduga Pelaku Dukun Cabul Diamankan Polisi, LBHI Batas Indragiri Berikan Apresiasi
26 Juni 2022
Ahli Sebut Surat Ketua DPRD Kuansing ke DPP Koalisi Sanjai Hanya Memperuncing Persoalan
24 Juni 2022
Tak Menjalani Fungsi Sebagai Anggota Dewan, Ketua DPRD Kuansing Surati DPP Koalisi Sanjai
24 Juni 2022

  • Home
  • Hukrim

Penyelundupan BBM Subsidi di Jateng, Polisi Sita Ratusan Ribu Liter Solar dan Kapal Tanker

Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022 19:26:14 WIB
Cetak
Ratusan ribu liter BBM subsidi jenis solar ditemukan di Kapal Tanker di Jawa Tengah/foto:via Humas Polresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Unit Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 tersebut, Polisi menetapkan 12 orang tersangka. Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa, (24/05/2022) siang mengatakan, sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," ucap Komjen Agus.

BACA JUGA
  • 0,6 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Tapung Kampar, Pelaku Sempat Berusaha Kabur
  • Jual Shabu dalam Warung, Warga Desa Petapahan Jaya Ditangkap Polres Kampar
  • Hati-hati, Sebar Hoax Covid-19 Diancam 6 Tahun Penjara

TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," ungkapnya.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 perliternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter, lalu dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya. 

"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tuturnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 milyar rupiah.

"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," pungkasnya.

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu  arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, " kata Kapolda.

Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Turut hadir dalam ekspos tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.***


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


Tulis Komentar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Tweets by Riauincom

Berita Lainnya

Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Bupati Inhu Diperiksa Kejagung RI

Gasak HP dan Dompet Warga Jondul Pekanbaru, Pemuda Ini Ditangkap

Kunci Kontak Lupa Dicopot, Motor di Halaman Rumah Digasak Maling

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kali Pesanggrahan Ditangkap, Ini Motifnya

Pesan Open BO di MiChat, Pemuda dari Bangkinang Diperas Dikamar Hotel

4 Anggota Geng TKS Pelaku Pengeroyokan di Marpoyan Pekanbaru Ditangkap

Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Bupati Inhu Diperiksa Kejagung RI

Gasak HP dan Dompet Warga Jondul Pekanbaru, Pemuda Ini Ditangkap

Kunci Kontak Lupa Dicopot, Motor di Halaman Rumah Digasak Maling

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kali Pesanggrahan Ditangkap, Ini Motifnya

Pesan Open BO di MiChat, Pemuda dari Bangkinang Diperas Dikamar Hotel

4 Anggota Geng TKS Pelaku Pengeroyokan di Marpoyan Pekanbaru Ditangkap

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Korupsi Koalisi Sanjai, Kabag dan Sekwan di DPRD Kuansing Akan Diperiksa Selasa Depan
  • 2 Pesan Open BO di MiChat, Pemuda dari Bangkinang Diperas Dikamar Hotel
  • 3 Ingin Dapat BBM Subsidi Pertamina? Ini Link dan Jadwal Pendaftarannya
  • 4 Harga Kelapa Sawit di Riau Terjun Bebas, Ini Penyebabnya
  • 5 71 Rekening Nasabah Bank Riau Kepri Dibobol Pegawai, Rp5 Milyar Raib
  • 6 Petani Karet di Kuansing Diserang Beruang Madu, Berhasil Lolos Gegara Pura-pura Pingsan
  • 7 Gebyar Makan Durian, Gubri dan Wabup Bengkalis Makan Durian Sepuasnya
  • 8 Korban Praktek Dugaan Dukun Cabul di Inhu Lapor Polisi
  • 9 Kelompok Tani Anggota KUD Iyo Basamo Jelaskan Kronologi Bentrok Pekan Lalu
Terkini +INDEKS

Resmi Dibuka, 4.000 Pengendara Serbu SBW 2022 di Bikittinggi

02 Juli 2022
Penyalahgunaan Narkoba Terbesar di Indonesia, Walikota Medan Fokus Memberantasnya
02 Juli 2022
Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Bupati Inhu Diperiksa Kejagung RI
01 Juli 2022
Gasak HP dan Dompet Warga Jondul Pekanbaru, Pemuda Ini Ditangkap
01 Juli 2022
Kunci Kontak Lupa Dicopot, Motor di Halaman Rumah Digasak Maling
01 Juli 2022
Lima Orang Jadi Kombes, 231 Personel Polda Jambi Naik Pangkat
01 Juli 2022
Bagi Warga yang Ingin ke Tempat Publik Bakal Diwajibkan Booster
01 Juli 2022
Motor Belum Berlaku, Uji Coba MyPertamina Baru pada Mobil
01 Juli 2022
Berita Duka, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
01 Juli 2022
Aksi Heroik Polisi di Siak, Kapolda Riau Berikan Apresiasi
01 Juli 2022

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved