Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya
RIAUIN.COM - Seorang pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap Polsek Bukit Raya pada Jumat, 20 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Belimbing Kelurahan Wono Rejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Pria inisial Z (25) diamankan usai melakukan penggelapan motor korbannya bernama Anelco (19) di Jalan Kakap, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku saat itu meminjam motor korban dengan alasan untuk mengantar cucian ke loundry. Setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan.
"Benar, kita telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat BM 2357 XP. Modus pelaku ingin mengantarkan baju ke loundry. Setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak mengembalikannya," ujar Iptu Dodi Vivino, Senin, (23/5/2022) siang.
Diutarakan Dodi, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari korban kalau motor miliknya telah digelapkan oleh Z dan akibatnya korban mengalami kerugian Rp 8,5 juta.
"Selanjutnya korban menghubungi Polsek Bukit Raya dan pergi menuju ke tempat keberadaan Z. Sesampainya disana, Z berhasil diamankan dan selanjutnya sekira Pukul 19.30 WIB dibawa ke Kantor Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Dodi.-dnr
Berita Lainnya
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui