• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

3 Tahun Buronan Kejaksaan, Mantan Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri Ditangkap

Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 17:47:22 WIB
Cetak
Syahrani Adrian ditangkap Tim Tabur Kejari Dumai/foto:ipol.id

RIAUIN.COM - Mantan Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai. Syahrani Andrian SSos MSi, terpidana kasus penggelapan dalam jabatan, ditangkap pada Selasa (10/5/2022) setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Syahrani ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat , Kota Dumai.

"Ditangkap Selasa, pukul 17.30 WIB oleh Tim Tabur Kejari Dumai. Sebelumnya, terpidana telah masuk DPO sejak tiga tahun lalu," ujar Raharjo.

Disebut Raharjo, terpidana Syahrani dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamar Agung tersebut dengan memasukkan terpidana . Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Duma," sebutnya.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Syahrani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Untuk diketahui, Syahroni ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam jabatan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri pada 2017 silam.

Meski berstatus tersangka, Walikota Dumai Zulkilfi AS justru mengangkatnya sebagai Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Dumai Berseri periode 2017-2021 pada 25 Juli 2017. Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra.

Kasus yang menjerat Syahrani berawal ketika dirinya bersama Saleh Latif mendirikan perusahaan bernama CV Rian Mandiri. Dalam perjalanan waktu, CV Rian Mandiri ini menjadi rekanan pemenang proyek transportasi bus sebanyak 4 unit.

Setelah bus beroperasi 2 bulan, Syahrani mengaku tekor alias merugi. Saleh Latif tidak percaya atas laporan Syahrani tersebut karena pemasukan tiap bulan melebihi operasional dan gaji.

Selanjutnya Saleh mengusulkan kepada dua pemilik saham lain termasuk Syahrani untuk mengajukan pinjaman kepada pihak bank dengan jaminan surat tanah orangtua Saleh Latif. Pinjaman sebesar Rp1,6 miliar akhirnya cair dari Bank BRI Syariah.
 
Uang pinjaman Rp195 juta dibayarkan untuk melunasi tunggakan pengadaan bus, yakni PT Srikandi. Mestinya, sisa pinjaman setelah tunggakan 4 bus dibayar dimasukkan ke rekening CV Rian Mandiri.

Namun secara diam-diam, dua bulan sebelum pinjaman bank itu cair, Syahrani membuat akte bersama 2 pemilik saham lainnya yang bunyinya jika terjadi sesuatu di kemudian hari, aset CV Rian Mandiri itu menjadi milik Syahrani.

Akibat akte yang dibuat tanpa sepengahuan Saleh Latif dan orangtuanya selaku komisaris, maka pihak Bank BRI Syariah menyita surat tanah yang dijadikan agunan.-dnr


Sumber : cakaplahcom /  Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved