• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Nasional

Kementerian PPPA Catat 27.127 Korban Kekerasan Seksual di 2021

Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 22:13:14 WIB
Cetak
Webinar FJPI bersama KemenPPPA dengan tema Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Sabtu (23/4/2022). | Foto : FJPI Pusat.

RIAUIN.COM- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 27.127 korban kekerasan seksual dari 25.210 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan sepanjang tahun 2021. Data tersebut dirilis melalui Sistem Infromasi Onlien Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kemen PPPA.

Syaf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA, Titi Eko Rahayu pada  webinar yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerja sama dengan KemenPPPA, Sabtu (23/4/2022). Webinar kali ini mengangkat tema “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”. 

Titi Eko Rahayu mengatakan, kondisi tersebut merupakan situasi yang sangat kritis dalam Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia. Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI, pada Selasa (12/4/2022) lalu, menjadi kabar gembira sekaligus harapan besar bagi perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam kasus kekerasan perempuan dan anak, yang meningkat drastis beberapa tahun belakangan.

Namun diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022, adalah kabar bahagia bagi seluruh perempuan dan anak  Indonesia. UU TPKS adalah bentuk kehadiran Negara untuk melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. Tentu sangat banyak sekali hal yang sudah dipikirkan dan disiapkan, mengingat UU TPKS sangat komprehensif dari hulu sampai hilir termasuk di dalamnya terdapat substansi baru yang berperspektif pada korban.

BACA JUGA
  • Peneliti PFR Kemdikti Saintek dari Umri Gelar FGD, Bahas Peran Masyarakat Dukung Kompetensi Wartawan dan Crowdfunding Jurnalistik
  • Ketika Koran Suara Indonesia Diteror Paket Kepala Manusia
  • Investigasi Berita Kapal Perang Yang Membawa Petaka

Menurut Titi Eko Rahayu, hal yang penting dapat dilakukan  adalah menyiapkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Indonesia. Dalam DRPPA, desa tersebut harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, khususnya perempuan dan anak.

Memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan lain-lain).

Agar DRPPA dapat terwujud, dipaparkan oleh Titi Eko, desa harus melakukan beberapa hal. Pertama, pemberdayaan perempuan  dalam kewirausahaan yang berperspektif  gender yang dibarengi dengan proses  membangun kesadaran kritis perempuan.

Kedua, menciptakan lingkungan yang mendukung proses  tumbuh kembang anak serta mendorong peran dan tanggung jawab kedua orang tua dan keluarga dalam pengasuhan anak yang berkualitas.

Ketiga, desa harus melakukan upaya-upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat; mengembangkan solusi bagi  pekerja anak dalam rangka  mengurangi pekerja anak. Kelima, melakukan upaya khusus  untuk penghentian perkawinan anak.

Sementara itu, Olivia Chadijah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI mengatakan, seringnya terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini, adalah karena di Indonesia masih berkembang stigma bahwa perempuan adalah makhluk lemah yang biasa mendapat kekerasan.

Stigma ini pun seringkali dilegitimasi oleh media, dengan cara membuat penulisan yang tidak membela perempuan yang menjadi korban kekerasan, terutama oleh suaminya atau orang terdekat. Bahkan, sikap sebagian besar masyarakat yang tidak ingin ikut campur, jika kekerasan tersebut terjadi dalam rumah tangga, menjadi dilema yang membuat korban sangat terpuruk dan dipojokkan, tanpa pembelaan.

Padahal, menurut Olivia, hal ini hanya akan membuat pelaku merasa aman dan biasa saja, ketika melakukan tindak kekerasan terhadap istri atau anaknya.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis, dalam sambutannya, menyambut baik diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Ini menurutnya, adalah permulaan yang sangat baik bagi semua kalangan di Indonesia untuk melakukan pembenahan, dalam upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari semua upaya kekerasan.

“Para jurnalis bisa membantu melalui berita, untuk menyosialisasikan UU TPKS juga menyiarkan tentang DRPPA, agar semakin banyak masyarakat yang paham tentang UU TPKS dan bagaimana masyarakat di desa khususnya perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pengembangan diri, “ kata Uni Lubis.

Uni Lubis juga mengapresiasi peran semua kaum laki-laki yang ikut mengawal perjuangan untuk menggolkan RRU TPKS menjadi UU TPKS.

Sementara itu, Indra Gunawan, Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen-PPPA, mengatakan, UU TPKS menunjukkan kehadiran  negara dalam memenuhi kewajiban memberi perlindungan bagi korban sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945 maupun peraturan lainnya.

UU TPKS juga dianggap sebagai undang-undang yang komprehensif, sehingga peraturan pelaksananya harus segera diwujudkan untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sesegera mungkin.

Lomba Menulis DRPPA

Di akhir acara ini, Uni Lubis mengumumkan, bahwa FJPI bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengadakan Lomba Menulis untuk Jurnalis, dengan tema:

“Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”.
Dengan ketentuan peserta:
1. Peserta lomba adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta adalah wartawan Indonesia yang bekerja di berbagai platform media lokal, nasional dan kantor berita asing, atau wartawan lepas di seluruh Indonesia.
3. Setiap peserta dapat mengirim lebih dari satu karya jurnalistik bentuk tulisan.
4. Peserta harus menyertakan copy kartu pers yang masih berlaku atau surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah wartawan baik dari media tempat dia bekerja atau lembaga profesi wartawan tempatnya bergabung.
5. Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan apabila peserta yang terpilih sebagai pemenang memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.
6. Peserta sudah mengikuti webinar “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak” atau dengan menyimak rekaman webinar yang tersedia di kanal YouTube FJPI Channel.

Kriteria Penerimaan Materi Kompetisi:
1. Materi karya jurnalistrik pernah dipublikasikan di media antara tanggal 24 April 2022 – 11 Juni 2022.
2. Karya jurnalistik yang dikirimkan harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan oleh panitia.
3. Materi tulisan belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis yang diselenggarakan pihak lain.
4. Karya yang diikutsertakan berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris, karya asli milik sendiri, bukan terjemahan, saduran atau rangkuman.
5. Karya yang diikutsertakan bukan artikel iklan atau advertorial.
6. Tulisan harus sesuai dengan norma-norma sosial serta tidak mengandung unsur kekerasan, politik, pornografi, penghinaan ataupun pelecehan terhadap SARA dan latar belakang lainnya yang bersifat pribadi.

Syarat dan Ketentuan Lomba:
1. Tulisan paling lambat diterima pada 11 Juni 2022 pukul 23.59 wib.
2. Setiap peserta hanya berhak atas satu gelar juara.
3. Karya jurnalistik yang menjadi pemenang program ini akan menjadi hak milik panitia, dengan tetap menyebutkan nama media serta jurnalis dalam publikasi yang dilakukan oleh panitia.
4. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Pemenang akan diumumkan pada 25 Juni 2022 di website www.fjpindonesia.com dan instagram @fjpindonesia

Cara Pengiriman Karya Jurnalistik:
1. Materi karya dikirim melalui link google form berikut ini: https://bit.ly/LombaFJPI-KPPPA
2. Karya dikirim dengan format Microsoft Word (softcopy) beserta link pemberitaan (bagi media online) dan bagi peserta dari media cetak untuk menyertakan bukti pemuatan berita berupa kliping asli (scan) bukan fortocopy.

Pemenang dari lomba ini akan memperebutkan Hadiah-Hadiah berupa:
Juara 1: Laptop (senilai Rp7juta)
Juara 2: Notebook (senilai Rp5juta)
Juara 3: Handphone (senilai Rp3juta). -vie


 Editor : Novita
Kata Kunci Pers


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa

Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut

OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan

Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'

PLN Nyalakan Harapan, Puluhan Pelajar MTsN 2 Payakumbuh Terima Beasiswa Cahaya Pintar dan Edukasi Bahaya Listrik

KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa

Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut

OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan

Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'

PLN Nyalakan Harapan, Puluhan Pelajar MTsN 2 Payakumbuh Terima Beasiswa Cahaya Pintar dan Edukasi Bahaya Listrik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026
CapCut Kini Hadir di MyTelkomsel, Bikin Kreasi Konten Makin Praktis
20 Juli 2026
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
20 Juli 2026
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar
20 Juli 2026
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW
20 Juli 2026
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
20 Juli 2026
Kualitas Layanan Perpustakaan Soeman HS Riau Raih Predikat Sangat Baik
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved