• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Kejati Riau Periksa PT DSI, Mantan Bupati Siak dan Eks Kadishutbun, Ini Masalahnya

Redaksi

Kamis, 21 April 2022 14:40:11 WIB
Cetak
Kantor Kejati Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kamis (21/4/2022) melakukan pemeriksaan terdapat pihak PT Duta Swakarya Indah (PT DSI), mantan Bupati Siak inisial Arwin AS dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi yang dilaporkan DPP LSM Perisai Riau 29 Maret 2022 lalu atas Penerbitan Izin Lokasi (Ilok) perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekretaris Jenderal Ir Jajuli Kamis (21/4/2022) siang mendatangi Kantor PTSP Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru mempertanyakan perkembangan laporannya.

"Dari Staf Kantor PTSP Kejati Riau, Kami mendapat penjelasan bahwa terlapor pihak PT DSI, mantan Bupati Siak inisial AR dan mantan Kadishutbun Siak inisial TE sedang diperiksa Penyidik Kejati Riau," jelas Ketum DPP LSM Perisai Riau Sudarni SH usai keluar dari ruang Kantor PTSP Kejati Riau.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Sunardi menjelaskan, pihaknya sengaja melaporkan tiga pihak tersebut ke Kejati Riau setelah mempelajari kejanggalannya cukup lama. Laporan itu sehubungan dengan penerbitan Izin Lokasi (Ilok) berupa keputusan Bupati Siak Nomor : 248/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI. 

“Saya dan sejumlah pengurus Perisai yang langsung mengantarkan laporan ini ke Kejati Riau. Surat pengaduan yang kami antarkan nomor :001/DPP/LSM-P/III/2022,” kata Sunardi.

Ia menguraikan, permasalahan awalnya adalah terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha. Kawasan ini terletak di kelompok hutan Sungai Mempura, Sungai Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak). Saat ini masuk di wilayah Kecamatan Mempura dan Dayun, Kabupaten Siak atas nama PT DSI. 

Setelah dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II /1998 tersebut ternyata pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai pada ketentuan yang tercantum pada SK tersebut. Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan telah memberikan surat teguran dan peringatan I dan II, namun tidak direspon dan diindahkan oleh PT DSI. 

“Sedangkan SK Menteri tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak tahun 2002-2011 yang telah disahkan,” tambah Sunardi. 

Pada 2003, PT DSI mengajukan permohonan rekomendasi izin lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang waktu itu dijabat oleh Ar SH. Permohonan itu ditolak secara tegas oleh Bupati Siak waktu itu Ar SH karena lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1/2002 tentang RTRW Kabupaten Siak, Riau.

Ia melanjutkan bahwa SK Menhut Nomor 17/Kpts-II/1998 tersebut telah habis masa berlakunya. Ditambah lagi dengan Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD pusat Nomor : 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995 yang menerangkan persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.

Menurut Sunardi, terhadap penerbitan Ilok yang dikeluarkan Bupati Siak AR SH, berupa Keputusan Bupati Siak Nomor :284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk lahan seluas 8.000 Ha telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Itu berupa perbuatan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. 

“Diketahui pada 2006 Bupati Siak telah mengeluarkan Ilok kepada PT DSI, sebagaimana diketahui penerbitan izin itu tanpa memiliki dasar hukum. Mengambil lahan milik negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan negara,” kata Sunardi lagi. 

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh PT DSI dan mantan Bupati Siak itu beserta mantan Kadishutbun Siak patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam laporannya ke Kejati Riau, Sunardi juga melampirkan foto kopi surat-surat yang dianggap penting sebagai bahan keterangan. 

“Kami melaporkan ini juga atas tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan bersama mahasiswa dan petani lokal atas rencana Pengadilan Negeri Siak yang akan mengeksekusi lahan warga, yang terkesan memihak kepada PT DSI,” ungkapnya.***


Sumber : detakindonesia.co.id /  Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved