Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Gondol Emas Batangan dan Uang Tunai, Wanita Ini Diamankan Polsek Rumpes
RIAUIN.COM - Seorang perempuan muda ditangkap karena telah melakukan pencurian 1 batang emas seberat 25 gram dan uang tunai Rp51 juta di rumah yang terletak Jalan Khayangan Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Sabtu (9/4/2022).
Pelaku Y yang merupakan warga Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Pekanbaru melakukan aksinya pada Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB di kediaman milik Fitri Hayati.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol Febriandy menjelaskan, pelaku Y diduga telah mencuri 1 batang emas berat 25 gram dan uang sejumlah 51 juta milik pelapor atas nama Fitri Hayati warga Jalan Khayangan Kelurahab Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
"Saat dilakukan interogasi terhadap Y, ia mengakui perbuatannya. Ia mengakui perbuatannya dan telah mengambil uang korban hanya Rp10 juta dan barang korbanya untuk membayar cicilan," ucap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, Polsek Rumbai Pesisir menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis N-Max beserta satu lembar surat emas 25 gram keluaran toko Mas Asia sebagai barang bukti.
"Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutur Kompol Febriandy.
Atas perbuatannya, saat ini yang bersangkutan diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk diinterogasi lebih lanjut.-dnr/rls
Berita Lainnya
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui