Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
3 Tersangka Perdagangan 4 Gading Gajah di Kuansing Diperiksa Intensif di Polda Riau
RIAUIN.COM - Tiga orang tersangka menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan 10 Ditreskrimsus Polda Riau terkait penangkapan kasus dugaan perdagangan gading gajah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (11/4/2022).
Ketiga tersangka yang diperiksa yakni YO, IS dan AC. Ketiga pelaku ditangkap bersama barang bukti empat gading gajah berukuran masing -masing 75 centimeter (cm), 77 cm, 78 cm dan 80 cm.
Ketiga pelaku dan barang bukti 4 gading gajah itu diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Minggu, (10/4/2022) di Teluk Kuantan Kabupaten Kuansing.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer yang mendapat informasi di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing bahwa ada 3 orang yang akan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Selanjutnya, menurut Sunarto, tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk melakukan penyelidikan. Pada Minggu, (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.
"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Sunarto menambahkan, para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Sunarto.-dnr
Berita Lainnya
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui