Kukuhkan LAD, Suhardiman Amby Minta Masalah Kecil Diselesaikan Secara Adat
RIAUINCOM- Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby Jumat kemarin (1/4/2022) mengukuhkan Lembaga Adat Desa (LAD) Kecamatan Singingi di Tepian Pantai Muara Lembu.
Dalam arahannya, Suhardiman Amby mengharapkan seluruh perangkat lembaga adat di masing- masing desa agar menjalankan fungsinya sebagai orang adat.
Dia mengatakan saat ini fungsi adat dan fungsi ninik mamak sering kali terabaikan di tengah temgah masyarakat.
Ia mencontohkan jika terjadi masalah sepele antara cucu anak kemenakan sering kali diselesaikan di kantor Polisi.
"Padahal ini cukup diselesaikan secara adat kita," ucap Suhardiman.
Setelah terbentuknya LAD ini, kata dia, kedepan peran adat kembali bisa difungsikan sebagaimana semestinya.
Dijelaskannya, LAD juga memiliki peran dan fungsi sebagai pembinaan masyarakat terutama dalam melestarikan adat dan budaya Kuantan Singingi.
Pemkab Kuansing dalam hal ini kata Suhardiman sangat berkomitmen dalam memberi perhatian kepada seluruh perangkat dan pemangku adat.
Menurut Plt bupati, Perda nomor 10 tahun 2002 telah mengatur tentang adat. Nanti akan kita perjelas melalui Perbup, agar seluruh perangkat adat mendapatkan insentif," ujarnya.
Suhardiman pun mengaku telah memperjuangkan insentif untuk para datuk ini dimasukan dalam APBD Kuansing tahun ini sebesar Rp6 miliar. Namun karena kendala sistim pengimputan sehingga insentif tersebut gagal dianggarkan dalam APBD.
Tapi, Suhardiman berjanji pada tahun depan insentif untuk para datuk adat tersebut akan kembali diperjuangkannya melalui APBD.
"Tahun ini kita anggarkan dulu dari Dana Desa (DD)," pungkasnya.
Sekedar diketahui, LAD yang dikukuhkan kemarin terdiri dari 13 desa tanpa kelurahan. Jumlah orang adat yang dikukuhkan kemarin setiap desa jumlahnya berbeda.-hen
Berita Lainnya
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027