PILIHAN
Pengamat: UU Pemiliu Bisa Menuju Calon Tunggal Pilpres 2019
JAKARTA, Riauin.com -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai UU Pemilu dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen bisa saja menjadi jalan menuju calon tunggal di Pilpres 2019.
Jika itu yang terjadi, bukan tidak mungkin akan membawa Indonesia menjadi negara dengan pemerintahan yang menindas hak pribadi (totaliter).
"Ini (presidential treshold 20 persen) jalan menuju calon tunggal, situasi itu bisa saja terjadi. Presiden tunggal itu hanya ada di negara-negara totaliter. Itu bukan demokrasi," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (24/7).
Margarito kemudian menegaskan, disahkannya UU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen, sama saja Indonesia mendeklarasikan sebagai negara totaliter. Karena, tidak seharusnya UU mengisolasi orang-orang yang mempunyai mimpi mencalonkan diri sebagai presiden.
"Masa di tengah ini kita mengisolasi orang-orang untuk tidak boleh bermimpi menjadi calon presiden. Kalau begitu kita betul-betul mendeklarasikan negara ini totaliter. Kalau cuma ada calon tunggal," ucap Margarito.
Seperti diketahui, RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen yang diajukan partai-partai kolaisi pemerintah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (21/7).
Sementara itu empat partai yakni Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS melakukan walkout dalam sidang paripurna tersebut lantaran tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen.(rol)
Jika itu yang terjadi, bukan tidak mungkin akan membawa Indonesia menjadi negara dengan pemerintahan yang menindas hak pribadi (totaliter).
"Ini (presidential treshold 20 persen) jalan menuju calon tunggal, situasi itu bisa saja terjadi. Presiden tunggal itu hanya ada di negara-negara totaliter. Itu bukan demokrasi," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (24/7).
Margarito kemudian menegaskan, disahkannya UU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen, sama saja Indonesia mendeklarasikan sebagai negara totaliter. Karena, tidak seharusnya UU mengisolasi orang-orang yang mempunyai mimpi mencalonkan diri sebagai presiden.
"Masa di tengah ini kita mengisolasi orang-orang untuk tidak boleh bermimpi menjadi calon presiden. Kalau begitu kita betul-betul mendeklarasikan negara ini totaliter. Kalau cuma ada calon tunggal," ucap Margarito.
Seperti diketahui, RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen yang diajukan partai-partai kolaisi pemerintah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (21/7).
Sementara itu empat partai yakni Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS melakukan walkout dalam sidang paripurna tersebut lantaran tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen.(rol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas