PILIHAN
Pengamat: UU Pemiliu Bisa Menuju Calon Tunggal Pilpres 2019
JAKARTA, Riauin.com -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai UU Pemilu dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen bisa saja menjadi jalan menuju calon tunggal di Pilpres 2019.
Jika itu yang terjadi, bukan tidak mungkin akan membawa Indonesia menjadi negara dengan pemerintahan yang menindas hak pribadi (totaliter).
"Ini (presidential treshold 20 persen) jalan menuju calon tunggal, situasi itu bisa saja terjadi. Presiden tunggal itu hanya ada di negara-negara totaliter. Itu bukan demokrasi," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (24/7).
Margarito kemudian menegaskan, disahkannya UU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen, sama saja Indonesia mendeklarasikan sebagai negara totaliter. Karena, tidak seharusnya UU mengisolasi orang-orang yang mempunyai mimpi mencalonkan diri sebagai presiden.
"Masa di tengah ini kita mengisolasi orang-orang untuk tidak boleh bermimpi menjadi calon presiden. Kalau begitu kita betul-betul mendeklarasikan negara ini totaliter. Kalau cuma ada calon tunggal," ucap Margarito.
Seperti diketahui, RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen yang diajukan partai-partai kolaisi pemerintah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (21/7).
Sementara itu empat partai yakni Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS melakukan walkout dalam sidang paripurna tersebut lantaran tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen.(rol)
Jika itu yang terjadi, bukan tidak mungkin akan membawa Indonesia menjadi negara dengan pemerintahan yang menindas hak pribadi (totaliter).
"Ini (presidential treshold 20 persen) jalan menuju calon tunggal, situasi itu bisa saja terjadi. Presiden tunggal itu hanya ada di negara-negara totaliter. Itu bukan demokrasi," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (24/7).
Margarito kemudian menegaskan, disahkannya UU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen, sama saja Indonesia mendeklarasikan sebagai negara totaliter. Karena, tidak seharusnya UU mengisolasi orang-orang yang mempunyai mimpi mencalonkan diri sebagai presiden.
"Masa di tengah ini kita mengisolasi orang-orang untuk tidak boleh bermimpi menjadi calon presiden. Kalau begitu kita betul-betul mendeklarasikan negara ini totaliter. Kalau cuma ada calon tunggal," ucap Margarito.
Seperti diketahui, RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen yang diajukan partai-partai kolaisi pemerintah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (21/7).
Sementara itu empat partai yakni Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS melakukan walkout dalam sidang paripurna tersebut lantaran tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen.(rol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V