Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Sering Transaksi di Gang, Pengedar Sabu di Pekanbaru Diciduk
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka inisial FR (26) ditangkap di Jalan Hasanudin Gg Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru pada Senin, (4/1/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polsek Senapelan itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Hasanudin Gg Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka inisial FR.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo saat dimintai keterangan membenarkan peristiwa penangkapan terhadap tersangka.
"Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti," ujar Kapolsek Senapelan, Minggu (9/1/2022).
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif Metamfetamin dan diduga telah menggunakan barang haram tersebut.
"Pada penangkapan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merek Vivo warna purple," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 Miliar.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis