Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
37 Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru Laporkan Dugaan Mafia Tanah
RIAUIN.COM - Sebanyak 37 pensiunan guru SMPN 5 Kota Pekanbaru menggugat kepemilikan tanah kavlingan di Jalan Arifin Ahmad, menyusul keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 42/Pdt.G/1997/PN.PBR tanggal 25 Februari 1998 yang memenangkan almarhum A, M dan kawan-kawan sebagai pemilik sah tanah seluas 37 persil. Gugatan tersebut diajukan melalui LSM Perisai Pekanbaru, Selasa (4/1/2022).
Tak tanggung-tanggung surat pengaduan Nomor 001/DPP/LSM-P/I/2022 berisikan pengaduan dugaan perbuatan mafia tanah terhadap tanah yang diklaim milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tertanggal 3 Januari 2022 telah dikirim ke Presiden RI, Kemenko Polhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kapolda Riau dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau.
Ketua Umum LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, dalam hal laporan berkaitan dengan mafia tanah menggunakan PN Pekanbaru yang terjadi pada 37 orang guru pensiunan SMP Negeri 5 Pekanbaru. Dalam gugatan saat melawan tergugat alm A yang memiliki surat hibah yang diterbitkan tahun 1995, telah digugat oleh 15 orang guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.
"Akan tetapi pengadilan memutuskan dan turut serta membatalkan terhadap surat-surat SKPT milik 22 orang guru lainnya yang tidak turut serta menggugat," ujarnya.
Atas dasar keputusan itu, LSM Perisai menilai adanya dugaan praktek mafia tanah menggunakan lembaga Pengadilan.
"Sehingga hak dari pada kepemilikan tanah pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru itu dirampas dan dihilangkan dengan cara yang bathil. Sehingga dalam hal kajian ini, perbuatan dalam putusan pengadilan tersebut ketika terjadi gugatan antara 15 orang guru-guru ketika melawan alm A, M dan kawan-kawan, itu telah melawan undang-undang yang paling dasar di Negara Republik Indonesia ini, yakni pasal 28 h angka ke 4 UUD RI tahun 1945 yang telah diamandemen," paparnya.
Hingga berita ini dirilis, surat pengaduan tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Umum Mabes Polri pada Selasa, (4/12/2022).-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis