• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
09 Juli 2026
Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD
09 Juli 2026
Gurita Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby Mulai Dikuliti KPK
08 Juli 2026
Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
08 Juli 2026
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
08 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 17:56:47 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Angka tuntutan ini menjadi yang tertinggi di antara tiga terdakwa karena posisinya sebagai pucuk pimpinan daerah yang dinilai tidak kooperatif dan menikmati aliran dana terbesar.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain hukuman kurungan fisik, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar.

Seusai persidangan, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan bahwa beratnya tuntutan bagi mantan orang nomor satu di Riau tersebut didasarkan pada perannya yang dominan dalam merugikan tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau. Berdasarkan alat bukti dan fakta yang digali selama proses persidangan, terdakwa terbukti menikmati sebagian besar hasil pemerasan.

"Dari total nilai perkara ini yang mencapai Rp3,55 miliar, Abdul Wahid terbukti menerima Rp2,4 miliar. Setelah kita potong dengan uang senilai Rp800 juta yang sudah diamankan petugas sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan, sisa uang yang masih berada di bawah penguasaannya adalah Rp1,45 miliar," kata Meyer.

Meyer menambahkan, hal yang memberatkan hukumannya adalah sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk membantu memperjelas perkara pidana ini. Menurut jaksa, sebagai kepala daerah, Abdul Wahid seharusnya memberikan contoh yang baik dalam mematuhi pakta integritas antikorupsi.

"Hal-hal yang memberatkan antara lain Abdul Wahid tidak mengindahkan larangan melakukan korupsi, tidak kooperatif, serta tidak menerangkan hal yang sejujurnya di ruang sidang. Satu-satunya pertimbangan yang meringankan adalah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Meyer menambahkan.

Dampak dari pusaran kasus korupsi di lingkungan dinas strategis Pemprov Riau ini juga menyeret dua pejabat lainnya dengan tingkat tuntutan yang bervariasi. Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai lebih kooperatif dan hanya menikmati uang sebesar Rp1,3 miliar, yang sebagian di antaranya telah dikembalikan ke negara.

Sementara itu, tenaga ahli bernama Dani M Nursalam mendapatkan tuntutan paling rendah, yakni 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Dani layak mendapatkan keringanan hukum karena bersedia membantu membongkar skandal korupsi yang melibatkan atasannya dan bertindak sebagai saksi mahkota.

"Dani M Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sebesar Rp220 juta, juga kami tetapkan sebagai saksi mahkota. Dia telah membuka keterangan mengenai peran pihak lain yang cakupannya lebih besar, yaitu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau," tutur Meyer. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing

JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR

Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba

Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing

JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR

Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba

Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gurita Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby Mulai Dikuliti KPK
  • 2 Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
  • 3 Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
  • 4 Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
  • 5 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 6 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 7 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 8 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 9 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Pangkas Birokrasi 30.000 Pegawai lewat Integrasi Sistem Kepegawaian

09 Juli 2026
Lahan Gambut Sedalam Satu Meter di Air Hitam Pekanbaru Akhirnya Padam Total
09 Juli 2026
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
09 Juli 2026
Kawasan Padat Penduduk di Jalan Agus Salim Pekanbaru Terbakar, 12 Rumah Kontrakan Hangus
09 Juli 2026
Layanan Mutasi PBB-P2 Pekanbaru Resmi Didistribusikan ke Lima Kantor UPT
09 Juli 2026
Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
09 Juli 2026
Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD
09 Juli 2026
Empat Inovasi PHR Raih Apresiasi di IOC Forum & Hackathon Hulu Migas 2026
09 Juli 2026
Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait
09 Juli 2026
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa
09 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved