• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 17:56:47 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Angka tuntutan ini menjadi yang tertinggi di antara tiga terdakwa karena posisinya sebagai pucuk pimpinan daerah yang dinilai tidak kooperatif dan menikmati aliran dana terbesar.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain hukuman kurungan fisik, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar.

Seusai persidangan, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan bahwa beratnya tuntutan bagi mantan orang nomor satu di Riau tersebut didasarkan pada perannya yang dominan dalam merugikan tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau. Berdasarkan alat bukti dan fakta yang digali selama proses persidangan, terdakwa terbukti menikmati sebagian besar hasil pemerasan.

"Dari total nilai perkara ini yang mencapai Rp3,55 miliar, Abdul Wahid terbukti menerima Rp2,4 miliar. Setelah kita potong dengan uang senilai Rp800 juta yang sudah diamankan petugas sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan, sisa uang yang masih berada di bawah penguasaannya adalah Rp1,45 miliar," kata Meyer.

Meyer menambahkan, hal yang memberatkan hukumannya adalah sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk membantu memperjelas perkara pidana ini. Menurut jaksa, sebagai kepala daerah, Abdul Wahid seharusnya memberikan contoh yang baik dalam mematuhi pakta integritas antikorupsi.

"Hal-hal yang memberatkan antara lain Abdul Wahid tidak mengindahkan larangan melakukan korupsi, tidak kooperatif, serta tidak menerangkan hal yang sejujurnya di ruang sidang. Satu-satunya pertimbangan yang meringankan adalah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Meyer menambahkan.

Dampak dari pusaran kasus korupsi di lingkungan dinas strategis Pemprov Riau ini juga menyeret dua pejabat lainnya dengan tingkat tuntutan yang bervariasi. Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai lebih kooperatif dan hanya menikmati uang sebesar Rp1,3 miliar, yang sebagian di antaranya telah dikembalikan ke negara.

Sementara itu, tenaga ahli bernama Dani M Nursalam mendapatkan tuntutan paling rendah, yakni 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Dani layak mendapatkan keringanan hukum karena bersedia membantu membongkar skandal korupsi yang melibatkan atasannya dan bertindak sebagai saksi mahkota.

"Dani M Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sebesar Rp220 juta, juga kami tetapkan sebagai saksi mahkota. Dia telah membuka keterangan mengenai peran pihak lain yang cakupannya lebih besar, yaitu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau," tutur Meyer. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus

Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus

Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Imustiar Resmi Jabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Gantikan Nalladia

07 September 2026
Atasi Antrean SPBU, Pertamina Sisir Penyaluran Solar Subsidi di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
07 September 2026
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
07 September 2026
Pemko Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas Jadi Posko Kesehatan Kabut Asap
07 September 2026
Surati Hutama Karya, Pemprov Riau Evaluasi Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
07 September 2026
Kalau Alam Sudah Menegur
07 September 2026
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
07 September 2026
Belajar Jarak Jauh Diterapkan di Pekanbaru, MBG Tetap Berjalan
07 September 2026
Menko Polkam Ancam Sanksi Hukum Pemegang HGU Penyebab Karhutla di Riau
07 September 2026
Fikom UMRI dan UMK Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat International Colloquium 2026
07 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved